Berita Manokwari
Banyak Pasien JKN-KIS tak Sesuai Rujukan Berjenjang, Dirut RSUD Papua Barat: Gencar Sosialisasi
Banyak Pasien JKN-KIS tak Sesuai Rujukan Berjenjang, Dirut RSUD Papua Barat: Harus Gencar Sosialisasi
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktur utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Papua Barat, dr.Arnold Tiniap mengaku, masih sering menemukan pasien program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang berobat tidak sesuai rujukan berjenjang.
"Kalau dulu itu rumah sakit kelihatannya seperti puskesmas besar. Sekarang melalui program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, beban kerja terbagi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama," ujar dr Arnold saat ditemui awak media di Manokwari, Kamis (15/9/2022).
Menurut dia, satu langkah praktis mengurangi kecenderungan ini melalui sosialisasi sistem rujukan berjenjang.
Baik kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk puskesmas. Lalu, klinik umum atau dokter keluarga.
Baca juga: Penjelasan Kepala Distrik Sorong Utara, Warga Ngamuk Usai Galian C Ditutup KPK, Rapat Berjam-jam
Baca juga: DJPb Papua Barat Gelar Diseminasi Kajian Fiskal Regional Triwulan II 2022
Dan, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit pemerintah dan swasta serta kepada masyarakat pemegang kartu JKN-KIS.
Sehingga, timbul pemahaman yang komprehensif di antara semua pihak yang terlibat langsung dalam program JKN.
"Karena kalau pasien yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan sebelumnya dari puskesmas, walaupun punya kartu JKN-KIS, tetap dipandang pasien umum dan wajib bayar. Kan kasihan lagi pasiennya," urai dr Arnold.
Lebih lanjut, dia bilang, masyarakat tak perlu meragukan kapabilitas para tenaga kesehatan di puskesmas, yakni dokter, bidan dan perawat.
Para tenaga medis, lanjut dia, sudah dibekali pengetahuan mengenai golongan diagnosa penyakit kelas ringan yang bisa ditangani di FKTP. Seperti persalinan normal.
Pasien pemegang kartu JKN-KIS pun tak usah khawatir dengan biaya pelayanan kesehatan.
Sebab pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan menggunakan sistem kapitasi.
Sistem pembayaran tiap bulan, yang didasarkan pada jumlah peserta JKN-KIS terdaftar di FKTP sesuai data BPJS Kesehatan.
Ia menerangkan, jika indikasi medis menunjukkan pasien membutuhkan penanganan dokter spesialis, atau karena fasilitas kesehatan yang kurang memadai, maka pasien dirujuk ke FKRTL.
"Intinya saat mau pertama kali berobat, kalau sakitnya ringan, datang saja ke puskemas terdekat. Kecuali kalau keadaan gawat darurat, itu bisa langsung ke rumah sakit," ujarnya.
Persiapan RSUP Papua Barat Jadi FKRTL Utama Provinsi