Kota Sorong Memilih
KPU Kota Sorong Baru Rekap 16 Partai Politik, Belum Semua Punya Sekretariat
Divisi Teknis Penyelengara KPU Kota Sorong, Yudhi Rahawarin, menyatakan belum semua partai politik di Kota Sorong memiliki gedung sekretariat.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Secara nasional ada 24 partai politik telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Di Kota Sorong, Papua Barat, KPU Kota Sorong baru merekap 16 partai politik.
Divisi Teknis Penyelengara KPU Kota Sorong, Yudhi Rahawarin, menyatakan belum semua partai politik di Kota Sorong memiliki gedung sekretariat.
"Ada 24 partai yang terdaftar secara nasional Pak Wali, di Kota Sorong yang kami rekap 16 partai," kata Yudhi Rahawarin ketika menerima kunjungan kerja Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga, ke kantor KPU Kota Sorong, Senin (26/9/2022).
Berdasarkan data Kesbangpol Kota Sorong, baru delapan partai politik yang melaporkan diri, sedangkan yang melapor ke KPU Kota Sorong baru dua partai politik.
Baca juga: 40 Ribu Data Pemilih Bermasalah, KPU Kota Sorong Segera Hapus
"Jadi yang mendaftar ke Kesbangpol itu sekitar delapan atau lima parpol. Yang lapor ke kami dua, yaitu PKN dan PDIP," ujar Yudhi.
Menurut Yudhi Rahawarin, KPU Kota Sorong sedang memperbaiki administrasi partai politik yang sudah mendaftar.
Selanjutnya, tahapan verifikasi perbaikan oleh KPU RI kemudian perbaikan tingkat KPU Kabupaten/kota.
"Finalnya 14 Desember 2022, partai politik yang lolos untuk ikut kontestasi pemilu 2024 ," kata Yudhi Rahawarin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Divisi-teknis-penyelengara-KPU-Kota-Sorong-Yudhi-Rahawarin.jpg)