Petrus Bala Pattyona, Pengacara Asal NTT Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum Lukas Enembe

Lukas Enembe telah menunjuk Petrus Bala Pattyona menjadi ketua tim hukum dan advokasi dalam penanganan kasusnya

Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
IST/TRIBUNE BALI
PENGACARA - Petrus Bala Pattyona, pengacara asal NTT ditunjuk sebagai ketua tim hukum dan advokasi dalam kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Petrus Bala Pattyona bersama 40 advokat akan melakukan pembelaan hukum bagi Lukas Enembe 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe terus bergulir.

Saat ini, Lukas Enembe telah menunjuk Petrus Bala Pattyona menjadi ketua tim hukum dan advokasi dalam penanganan kasusnya.

Petrus Bala Pattyona bersama 40 advokat lainnya yang tergabung dalam tim tersebut bakal memberikan pembelaan dan perlindungan hukum bagi Lukas Enembe.

Baca juga: Dipanggil KPK, Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

Baca juga: Polri Siapkan 1.800 Personel Bantu KPK Urus Lukas Enembe, KPK Sebut Gubernur Papua Itu Masih Syok

Baca juga: Kubu Paulus Waterpauw Laporkan Kuasa Hukum Lukas Enembe ke Bareskrim, Bawa 3 Alat Bukti

Petrus Bala Pattyona bukanlah pengacara baru. Ia lama melintang di dunia peradilan.

Pria asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pernah menjadi pengacara untuk istri Presiden Soekarno, yakni Dewi Soekarno pada tahun 1998.

Kala itu, Dewi Soekarno meminta Petrus Bala Pattyona menjadi pengacara guna membela hak-hak kepemilikan foto syurnya yang digunakan oleh seorang wartawan.

Wartawan Indonesia itu menulis foto-foto syur Dewi Soekarno tanpa mencantumkan nama dari fotografer yang memotret gambar tersebut.

Baca juga: Paulus Waterpauw Tempuh Jalur Hukum Jika Kuasa Hukum Lukas Enembe Tak Respons Somasi

Baca juga: Sambangi Kediaman Lukas Enembe, Komnas HAM Sebut Gubernur Papua Itu Sakit Keras

Perlu diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, pada 5 September 2022.

Selain itu, Lukas Enembe juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama kasus bergulir.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir sejumlah rekening senilai Rp 71 miliar karena diduga ada keterkaitannya dengan Lukas Enembe.

Baca juga: LPDP Kemenkeu Beri Beasiswa untuk Puluhan Anak di Papua Barat, Ringankan Beban Keluarga

Baca juga: Realisasi DAK Non Fisik PPA Manokwari Nihil, Menteri: Tahun 2023 Tidak Dialokasikan

KPK sudah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe pada 12 September 2022, namun Lukas mangkir.

Panggilan pemeriksaan kedua dilayangkan pada 25 September 2022, tetapi Lukas Enembe lagi-lagi tak memenuhi panggilan tersebut.

Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura, tetapi permintaan tersebut tidak dijawab.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sosok Petrus Bala Pattyona, Ketua Tim Advokasi Lukas Enembe Pernah Jadi Pengacara Istri Bung Karno

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved