Paulus Waterpauw Minta OPD Aktifkan Aplikasi SIDASSKEN, BPS: Penginputan Data Sangat Minim
Kepala BPS Papua Barat, Maritje Pattiwaellapia, mengatakankan, sejak diluncurkan 2017, SIDASSKEN belum menunjukkan perkembangan yang signifikan
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi harus mengaktifkan aplikasi Sistem Informasi Data Sektoral Satu Noken (SIDASSKEN).
"Aktifkan aplikasi ini dengan meng-input data-data pembangunan yang telah dikerjakan," kata Paulus Waterpauw saat upacara memperingati HUT ke-23 Provinsi Papua Barat di Manokwari, Rabu (12/10/2022).
Ia menyebut pemerintah provinsi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) beberapa waktu lalu.
Hal itu bertujuan untuk menciptakan pusat data yang akurat terkait pembangunan di Papua Barat.
"Dalam kesempatan ini saya ingatkan lagi soal MoU dengan BPS terkait pembangunan pusat data," kata Paulus Waterpauw.
Baca juga: Tim 315 Kecewa Sejarah Pemekaran Papua Barat Tak Dibacakan saat HUT ke-23 Papua Barat
Kepala BPS Papua Barat, Maritje Pattiwaellapia menuturkan, SIDASSKEN sejak diluncurkan 2017 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan baik dari sisi OPD sebagai pengguna, maupun Dinas Kominfo sebagai pengelola.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah data yang telah diinput ke dalam SIDASSKEN masih sangat minim.
"Data-data yang di-input masih sangat sedikit," kata Maritje Pattiwaellapia.
Ia menilai OPD belum antusias terhadap implementasi SIDASSKEN sehingga membutuhkan edukasi terkait manfaat serta teknis penggunaan SIDASSKEN.
Selain itu, perlu dirumuskan regulasi tentang penerapan Satu Data di Provinsi Papua Barat.
"Melihat kondisi saat ini, perlu dibuatkan aturan yang mengikat," ucap Maritje Pattiwaellapia.
Baca juga: BPS Sebut Nilai Tukar Petani di Papua Barat Naik Tipis pada Juli 2022
Ia menerangkan semua data yang dimiliki OPD selaku produsen data sektoral dapat di-input ke dalam SIDASSKEN, terutama data-data strategis yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan.
SIDASSKEN dirancang dan dibuat sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"SIDASSKEN bertujuan untuk meningkatkan tata kelola data di lingkungan Pemprov Papua Barat," kata Maritje Pattiwaellapia.
Menyusul terbitnya Perpres Satu Data Indonesia, ucapnya, SIDASSKEN semestinya dapat diarahkan sebagai portal Satu Data milik Pemprov Papua Barat karena SIDASSKEN memiliki kesamaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Paulus-Waterpauw-saat-sambutan-pada-upacara-HUT-ke-23-Provinsi-Papua-Barat.jpg)