Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Terancam PTDH
Majelis Hakim Pengadilan Militer Jayapura resmi menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara kepada Sertu AFTJ.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Bahkan pimpinannya tidak tahu dia (Sertu AFTJ) pegang senjata dengan surat-surat yang sudah mati," ucapnya.
Berdasarkan fakta dipersidangan, harusnya pejabat yang berwenang setiap saat menginventarisir semua senjata yang ada di anggota termasuk Sertu AFTJ.
Dengan adanya fakta dipersidangan, pihaknya selaku kuasa hukum akan menunggu hingga ada hasil sidang militer yang sementara sedang berjalan.
"Pastinya harus ada keputusan yang memberikan kepastian hukum secara adil dan jelas," tegasnya.
Selain itu, Ayah Rafael Ivan Balaweling Iptu (Purn) Felix Stevanus Balaweling mengaku, sebelum melangsungkan pernikahan ia telah meminta Sertu AFTJ agar gudangkan senjata api miliknya di kantor.
"Kita sudah meminta agar kalau melangsungkan pernikahan maka senjata harus digudangkan," jelasnya.
Tidak hanya dia, seluruh keluarganya sudah menanyakan Sertu AFTJ perihal senjata api yang dia punya.
Namun, Sertu AFTJ memberikan alasan bahwa telah menitipkan ke temannya dan bahkan tekah digudangkan.
Baca juga: Kasus Oknum Anggota TNI Tembak Warga Sipil di Kota Jayapura Papua, Korban dan Pelaku Meninggal
"Karena sudah ada niat tidak baik akhirnya tembak anak saya waktu itu," pungkasnya.
Atas perbuatan ini, ia meminta, agar Sertu AFTJ harus mendapatkan hukuman yang setimpal dan dipecat secara tidak hormat.
Hanya saja, pihaknya tak memberikan jawaban terkait pertanyaan yang diajukan melalui pesan Whatsapp.(*)
Disclaimer: Hingga berita ini dinaikkan TribunPapuaBarat.com, telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan Whatsapp, kepada Kapendam XVIII/Kasuari Kolonel Inf Batara Alex Bulo.