Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Terancam PTDH
Majelis Hakim Pengadilan Militer Jayapura resmi menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara kepada Sertu AFTJ.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jayapura resmi menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara kepada Sertu AFTJ.
Hukuman itu keluar saat sidang ketiga di Pengadilan Negeri Manokwari, yang dipimpin langsung oleh Letkol Chk Rudy Dwi Prakamto, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya hukuman penjara, Sertu AFTJ juga direkomendasikan agar diberhentikan dengan tidak terhormat atau PTDH dari satuan TNI.
Baca juga: FAKTA SIDANG Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari, Kuasa Hukum: Senjata Tidak Ada Izin
Pasalnya, diketahui eks pengawal pribadi (Walpri) Pangdam XVIII/Kasuari telah menembak Adik Iparnya yakni Rafael Ivan Balaweling.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Rudy.
Terungkap, penggunaan senjata api (senpai) jenis G2 combat kaliber 9X19 MM dengan nomor BG, Sertu AFTJ tidak memiliki izin.
Fakta Sidang
Sebelumnya, diketahui oknum Sertu AFTJ merupakan seorang pengawal pribadi (Walpri) dari Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema.
Menyikapi persoalan ini, Kuasa Hukum Keluarga Rafael Ivan Balaweling Agnes Theresia Tuto pun angkat bicara.
"Pada sidang kemarin sudah sangat bagus dan saksi dari TNI sudah terungkap terkait pengggunaan senjata tidak ada izin," ujar Agnes, kepada TribunPapuaBarat.com, di Manokwari, Rabu (19/10/2022).
Ia menilai, kelalaian ini bukan hanya dari oknum TNI Sertu AFTJ seorang.
"Bukan hanya oknum ini tapi memang ada pimpinan yang ikut lalai, karena tidak mengontrol Sertu AFTJ," ungkapnya.
Tak hanya izin, ia mengaku, dari fakta persidangan terdapat surat yang tidak lagi berlaku sejak 2021 lalu.
Baca juga: Kasus Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari Masuk Babak Baru
Hanya saja, penggunaan senjata api oleh Sertu AFTJ masih berlanjut hingga 2022 ini.