Tim Penulusuran Temukan Kejanggalan Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial Papua Barat

Tim penelusuran rekam jejak menemukan adanya kejanggalan dalam penetapan empat nama yang lolos seleksi Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Barat

IST/PENGHUBUNG KY WILAYAH MALUKU
ILUSTRASI- Belasan peserta calon Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Barat mengikuti seleksi tahap pertama secara online di Yapis Manokwari, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (16/7/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Yudisial Republik Indonesia telah mengumumkan hasil seleksi calon peserta Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Barat, pada Oktober 2022.

Tim penelusuran rekam jejak menemukan adanya kejanggalan dalam penetapan empat nama yang lolos seleksi.

Tim itu diberi mandat oleh Komisi Yudisial melalui surat perintah nomor : 843/SPRIN/UM/AP.01.01/08/2022.

"Rekam jejak beberapa calon ternyata  tidak memenuhi kualifikasi seperti yang disyaratkan," kata Donny E S Karauwan, anggota tim penelusuran rekam jejak calon peserta Penghubung KY Papua Barat, Selasa (25/10/2022).

Ia menyebut kualifikasi calon peserta harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.

"Khususnya pasal 15 ayat 1," kata Donny E S Karauwan.

Baca juga: Pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Papua Barat, 16 Orang Ikut Seleksi Kedua

Hasil penelusuran rekam jejak empat calon peserta yang lolos seleksi telah dituangkan dalam laporan tertulis.

Laporan itu mencantumkan sejumlah catatan terhadap beberapa nama yang lolos seleksi dan telah dikirim ke Jakarta.

"Kami beri sejumlah catatan tertulis perihal temuan kami terhadap beberapa nama," ucap Donny E S Karauwan.

Ia menerangkan, satu calon peserta memiliki rekam jejak yang buruk pada perusahaan sebelumnya.

Bahkan, pernah di-blacklist karena kedapatan menyalahgunakan wewenang saat bertugas.

"Itu keterangan langsung dari mantan pimpinan calon itu," ucap Donny E S Karauwan.

Tim juga menemukan ada calon peserta yang tidak memiliki pengalaman di bidang hukum sesuai ketentuan peraturan Komisi Yudisial.

Baca juga: Paulus Waterpauw Dukung Penegakkan Hukum, Segera Tunjuk Plt Kadis Perhubungan Papua Barat

Selain catatan tersebut, ucapnya, tim juga memberi catatan soal integritas dan kapabilitas, termasuk kemampuan networking atau jaringan kerja calon di daerah. 

Semestinya hasil penelusuran itu dijadikan dasar oleh tim seleksi untuk menentukan nama-nama yang lolos.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved