KMAN VI di Jayapura Papua

Ini 18 Maklumat Masyarakat Adat yang Disahkan pada KMAN VI di Jayapura

Dalam sidang pleno tersebut, terjadi penambahan dua poin maklumat dari jumlah awalnya 16 poin

TRIBUNPAPUABARAT.COM/LIBERTUS MANIK ALLO
PLENO - Seorang peserta sidang pleno maklumat masyarakat adat sedang melakukan interupsi. Sidang itu digelar di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (29/10/2022). 

11. Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi pengobatan yang ada di wilayah adat

12. Memperkuat organisasi masyarakat adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah

13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader masyarakat adat dan para sahabat masyarakat adat melalui mekanisme adat, untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara

14. Membangun satu wadah partisipasi politik masyarakat adat untuk Pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada masyarakat adat

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Bicara Depopulasi dan Marjinalisasi Masyarakat Adat Papua Port Numbay

15. Memberikan perlindungan bagi masyarakat adat khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan, dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya

16. Memastikan perempuan dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses pengambilan keputusan adat

17. Menolak dan menghentikan segala bentuk kerjasama dengan pihak-pihak luar yang merugikan dan merampas hak-hak masyarakat adat

18. Hasil pemetaan wilayah adat dari Sorong-Merauke harus diberikan dan disimpan oleh masyarakat adat.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved