KMAN VI di Jayapura Papua
Ini 18 Maklumat Masyarakat Adat yang Disahkan pada KMAN VI di Jayapura
Dalam sidang pleno tersebut, terjadi penambahan dua poin maklumat dari jumlah awalnya 16 poin
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Elias Andi Ponganan
11. Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi pengobatan yang ada di wilayah adat
12. Memperkuat organisasi masyarakat adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah
13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader masyarakat adat dan para sahabat masyarakat adat melalui mekanisme adat, untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara
14. Membangun satu wadah partisipasi politik masyarakat adat untuk Pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada masyarakat adat
Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Bicara Depopulasi dan Marjinalisasi Masyarakat Adat Papua Port Numbay
15. Memberikan perlindungan bagi masyarakat adat khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan, dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya
16. Memastikan perempuan dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses pengambilan keputusan adat
17. Menolak dan menghentikan segala bentuk kerjasama dengan pihak-pihak luar yang merugikan dan merampas hak-hak masyarakat adat
18. Hasil pemetaan wilayah adat dari Sorong-Merauke harus diberikan dan disimpan oleh masyarakat adat.(*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Interupsi-peserta-KMAN-VI.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-penemuan-mayat-dan-pembunuhan.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Oknum-polisi-iseng-menembakkan-pelontar-gas-air-mata.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Jalan-Medan-Merdeka-Barat.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Piet-Bukorsyom-berkoordinasi-dan-berkonsultasi-dengan-Otoritas-Jasa-Keuangan-OJK-Papua.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/warga-Papua-Nugini-terancam-hukuman-20-tahun-penjara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-RI-merancang-maksimal-300-pemilih-per-TPS.jpg)