KMAN VI di Jayapura Papua
Ini 18 Maklumat Masyarakat Adat yang Disahkan pada KMAN VI di Jayapura
Dalam sidang pleno tersebut, terjadi penambahan dua poin maklumat dari jumlah awalnya 16 poin
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAYAPURA - Pimpinan sidang tetap Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI telah mengesahkan 18 maklumat masyarakat adat.
Pengesahan dilakukan dalam pleno maklumat dan resolusi KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (29/10/2022).
Dalam sidang pleno tersebut, terjadi penambahan dua poin maklumat dari jumlah awalnya 16 poin.
Sebelum disahkan, maklumat tersebut dibahas dalam sidang Komisi 3 KMAN VI yang berlangsung pada Jumat (28/10/2022) kemarin.
Baca juga: Zadrak Wamebu Terpilih Jadi Ketua Pimpinan Sidang Tetap KMAN VI di Jayapura Papua
Baca juga: Perjuangan Masyarakat Adat Papua di KMAN VI Digaungkan Lewat Foto dan Film di Festival Danau Sentani
Adapun 18 poin maklumat masyarakat adat yang disahkan adalah :
1. Mengembalikan dan memperkuat musyawarah masyarakat adat, sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga masyarakat adat
2. Mengembalikan dan memperkuat gotong royong untuk meraih kemandirian ekonomi di tengah masyarakat adat
3. Wajib menggunakan bahasa, suku, dan simbol-simbol adat dalam kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan
Baca juga: Lewat KMAN VI, Komunitas Adat Barmani Biak Suarakan Pembentukan Kampung Adat
4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan masyarakat adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan mahluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan
5. Memperkuat hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia
6. Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan peraturan adat di masing-masing wilayah
Baca juga: KMAN VI di Papua Membuka Cakrawala Masyarakat Adat di Indonesia
7. Tidak memperjual belikan tanah-tanah di wilayah kepada pihak luar, di luar masyarakat adat melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam
8. Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar manapun
9. Mewariskan kearifan masyarakat adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain generasi penerus masyarakat adat harus mampu mendokumentasikan, dan melaksanakan kearifan masyarakat adat
10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat
Baca juga: Bupati Jayapura Sebut KMAN VI Libatkan Masyarakat Adat Sabang hingga Merauke, 2.500 Peserta Hadir
