Wisata Papua Barat
Kawasan Raja Ampat Dibagi Jadi Beberapa Zona, Ada Aturan bagi Wisatawan
Kepulauan Raja Ampat terdiri atas beberapa zona, yang masing-masing zona mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang.
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Diketahui, kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi destinasi bahari yang keindahannya telah diakui dalam negeri hingga luar negeri.
Dikutip dari kkprajaampat, Wilayah Raja Ampat terdiri dari 4.6 juta hektar lautan, 1.411 pulau kecil, pulau karang atau atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
Raja Ampat terletak di jantung pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle) dan merupakan pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia saat ini, dikutip dari rajaampatkab.go.id.
Baca juga: Berkeliling ke Pulau Misool Raja Ampat, Ada Cinta di Danau Karawopap
Bahkan wisata Papua Barat ini pernah meraih penghargaan bergengsi tingkat dunia yakni Blue Park, di Lisbon, Portugal.
Namun kelimpahan itu juga pernah menjadikannya ‘sasaran’ bagi pembangunan ekonomi dalam artian yang negatif, seperti kegiatan perikanan (legal maupun ilegal) dan wisata bahari yang tidak bertanggungjawab, pertambangan minyak dan gas, hingga kegiatan penebangan hutan.
Karena hal itu, konservasi laut dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Raja Ampat adalah prioritas tinggi bagi pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten.
Pemerintah dan masyarakat setempat, bekerja sama dengan Conservation International (CI), Worldwide Fund For Nature (WWF) dan The Nature Conservancy (TNC) telah mendirikan jejaring Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat dan provinsi, yang saat ini keseluruhan luasannya mencakup 2.000.109 hektar.

Semua KKP terdiri atas beberapa zona, yang masing-masing zona mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang.
Dikutip dari Kompas.com, bebrapa zona di Raja Ampat dibagi atas fungsinya.
Zona Merah
Adapun Zona Inti yang dimaksud Ranny, menurut peta konservasi yang Kompas.com terima dari HPI Raja Ampat, Senin (8/6/2020), meliputi beberapa area di Waisilip, Waigeo Sebelah Barat, dan Kabilol.
Zona Inti, atau Zona Merah, hanya diperuntukkan untuk kepentingan tertentu seperti penelitian.
Ranny menuturkan, perizinan pun sangat ketat.
Kegiatan pariwisata yang tidak boleh dilakukan antara lain adalah scuba diving, snorkeling, kayak, jet ski, dan memancing.

Zona Pink
Sementara untuk Zona Pemanfaatan Berkelanjutan, atau Zona Pink, wisatawan bisa melakukan kegiatan wisata scuba diving, snorkeling, dan kayak.
Beberapa perairan yang termasuk dalam zona tersebut adalah Perairan Teluk Mayalibit, area Pulau Yeben dan Apibok, Pulau Walo dan Sina, serta Pulau Kofiau.
Baca juga: Keindahan Teluk Triton, Pesonanya Bisa Dibandingkan dengan Wisata Papua Barat Raja Ampat
Zona Biru Muda
Di Zona Biru Muda, kegiatan pariwisata diperbolehkan namun memancing hanya untuk masyarakat.
Wisatawan boleh ikut memancing tapi harus mendapat izin.
Zonanya adalah Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional Masyarakat.
Zona tersebut secara spesifik diperuntukkan bagi masyarakat lokal untuk dimanfaatkan.
Zona ini memperbolehkan aktivitas pariwisata berkelanjutan.
Wisatawan bisa melakukan kegiatan scuba diving, snorkeling, dan kayak.
Beberapa perairan yang termasuk dalam Zona Biru Muda antara lain adalah perairan dekat Pulau Way, Waisilip, Pulau Kofiau, dan Misool Selatan.

Zona Kuning
Sementara itu, pada Zona Perikanan Berkelanjutan, atau Zona Kuning, seluruh kegiatan pariwisata boleh dilakukan kecuali jet ski.
Sama seperti Zona Biru Muda, Zona Kuning juga memperbolehkan aktivitas pariwisata berkelanjutan.
Beberapa perairan yang terletak dalam Zona Kuning antara lain adalah Desa Wisata Arborek, Pulau Mansuar, dan Pulau Misool.
(*)
Artikel ini beberapa diolah dari Kompas.com dengan judul "Jangan Salah Zona, Ini Panduan Wisata Laut di Raja Ampat"