Wisata Papua Barat

Aturan Berkunjung ke Raja Ampat: Ada Zona Merah, Wisatawan Dilarang Menyelam di Wilayah Ini

Berikut pembagian zona di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yang wajib aturannya untuk dipatuhi pengunjung.

(KOMPAS.com / Wahyu Adityo Prodjo)
Panorama laguna Pulau Rufas dilihat dari puncak bukit karst pada Senin (1/6/2016). Pulau Rufas terletak di Desa Pam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Lanskap air laut jernih serta tebing batu karst bisa terlihat dari puncak bukit. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut pembagian zona di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yang wajib aturannya untuk dipatuhi pengunjung.

Diketahui, kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi destinasi bahari yang keindahannya telah diakui dalam negeri hingga luar negeri.

Dikutip dari kkprajaampat, Wilayah Raja Ampat terdiri dari 4.6 juta hektar lautan, 1.411 pulau kecil, pulau karang atau atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.

Baca juga: Beberapa Versi Sejarah Nama Raja Ampat, Adanya 4 Raja hingga Penemuan Telur di Wawiai

Raja Ampat terletak di jantung pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle) dan merupakan pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia saat ini, dikutip dari rajaampatkab.go.id.

Bahkan wisata Papua Barat ini pernah meraih penghargaan bergengsi tingkat dunia yakni Blue Park, di Lisbon, Portugal.

Namun kelimpahan itu juga pernah menjadikannya ‘sasaran’ bagi pembangunan ekonomi dalam artian yang negatif, seperti kegiatan perikanan (legal maupun ilegal) dan wisata bahari yang tidak bertanggungjawab, pertambangan minyak dan gas, hingga kegiatan penebangan hutan.

Karena hal itu, konservasi laut dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Raja Ampat adalah prioritas tinggi bagi pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten.

Pemerintah dan masyarakat setempat, bekerja sama dengan Conservation International (CI), Worldwide Fund For Nature (WWF) dan The Nature Conservancy (TNC) telah mendirikan jejaring Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat dan provinsi, yang saat ini keseluruhan luasannya mencakup 2.000.109 hektar.

Danau Karawop di Pulau Misool Raja Ampat.
Danau Karawop di Pulau Misool Raja Ampat. ((Indonesia Travel))

Semua KKP terdiri atas beberapa zona, yang masing-masing zona mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang.

Dikutip dari Kompas.com, bebrapa zona di Raja Ampat dibagi atas fungsinya.

Zona Merah

Adapun Zona Inti yang dimaksud Ranny, menurut peta konservasi yang Kompas.com terima dari HPI Raja Ampat, Senin (8/6/2020), meliputi beberapa area di Waisilip, Waigeo Sebelah Barat, dan Kabilol.

Zona Inti, atau Zona Merah, hanya diperuntukkan untuk kepentingan tertentu seperti penelitian.

Ranny menuturkan, perizinan pun sangat ketat.

Kegiatan pariwisata yang tidak boleh dilakukan antara lain adalah scuba diving, snorkeling, kayak, jet ski, dan memancing.

Perahu kayu berada di laguna Pulau Rufas yang terlihat jernih pada Senin (1/6/2016). Pulau Rufas terletak di Desa Pam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Lanskap air laut jernih serta tebing batu karst bisa terlihat dari puncak bukit.
Perahu kayu berada di laguna Pulau Rufas yang terlihat jernih pada Senin (1/6/2016). Pulau Rufas terletak di Desa Pam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Lanskap air laut jernih serta tebing batu karst bisa terlihat dari puncak bukit. ((KOMPAS.com / Wahyu Adityo Prodjo))
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved