Mata Lokal Memilih
Bawaslu Papua Barat Sosialisasikan Perbawaslu 3 dan 5 Tahun 2022, Elias Ijie: Kolektif Kolegial
Bawaslu Papua Barat Sosialisasikan Perbawaslu 3 dan 5 Tahun 2022, Elias Ijie: Kolektif Kolegial menjadi semangat baru pimpinan bawaslu dalam bekerja
Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 dan 5 Tahun 2022 di Aston Niu Hotel, Manokwari, Selasa (22/11/2022).
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ijie menjelaskan, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 merupakan peraturan yang baru.
Perbawaslu itu membahas tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Baca juga: Bawaslu RI Segera Bentuk Tim Pemetaan Potensi Kerawanan saat Penetapan Dapil dan Kursi DPRD
Baca juga: Bawaslu RI Diskusi Indeks Kerawanan Pemilu di Papua Barat, Tahun 2020 Paling Rawan di Manokwari
"Perbawaslu ini juga menjadi semangat pimpinan Bawaslu yang baru," kata Elias Ijie saat ditemui tribunpapuabarat.com, Selasa (21/11/2022).
Lanjut dia, dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 menekankan bahwa kerja Bawaslu adalah kolektif kolegial dan tidak bisa kerja sendiri.
"Misalnya saya ketua tidak bisa kerja sendiri, semua harus didahulukan dalam rapat pleno," ujarnya.
Selain itu sambung Elias Ijie, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 juga membahas mengenai keanggotaan.
"Jadi harus ada wakil divisi dan wakil koordinator wilayah," ucapnya.
"Dan juga mendorong kita pimpinan memberikan pembinaan serta pendampingan," timpalnya.
Ditambahkannya, dalam regulasi itu juga merubah mindset mengenai pengawasan.
Sebab, sebelumnya fungsi pengawasan hanya menjadi bagian dari divisi pengawasan.
Padahal, dalam regulasi tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan.
"Di Perbawaslu 3 juga mengatur tentang struktur komisioner. Untuk kita di provinsi lima, ketua tidak jabat koordinator divisi. Tapi di kabupaten/kota ketua itu jabat Koordinator Divisi SDM," jelasnya.
"Sedangkan Perbawaslu 5 Nomor Tahun 2022 itu tentang tahapan pemilu. Ini yang kita sosialisasikan," pungkasnya.
(*)