Bawaslu RI Segera Bentuk Tim Pemetaan Potensi Kerawanan saat Penetapan Dapil dan Kursi DPRD
Bawaslu akan bentuk tim petakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahap pelaksanaan penetapan dapil, dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota
Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan membentuk tim guna memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahap pelaksanaan penetapan daerah pemilihan (Dapil), dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Komposisi tim nanti bisa dari tim ahli biro fasilitasi pengawasan dan hukum," kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Bawaslu RI Diskusi Indeks Kerawanan Pemilu di Papua Barat, Tahun 2020 Paling Rawan di Manokwari
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Lantik 3 Komisioner Papua Barat Bersama 72 Anggota Bawaslu dari 24 Provinsi
Tim nantinya bertugas menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran.
Ada beberapa strategi pengawasan dapil dan alokasi kursi, yakni menyampaikan rekomendasi resmi terkait penetapan dapil dan pembagian jumlah kursi.
Kemudian, pemetaan dapil, memberikan masukan jika terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan dapil, dan mengawasi langsung proses penataan dapil oleh KPU kabupaten/kota.
"Serta penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilakukan oleh KPU," tutur Herwyn JH Malonda.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Gelar Rapat Teknis Gakkumdu Bersama Anggota Polda dan Kejati
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Ingatkan KPU Bekerja Sesuai Juknis
Baca juga: Bawaslu Manokwari Ingatkan KPU Lakukan Verifikasi Faktual Sesuai dengan Mekanisme
Tim juga melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh terkait penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilakukan oleh KPU.
"Mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi partai politik dan konsultasi publik," jelas Doktor Ilmu Lingkungan itu.
Senada, Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni menuturkan, untuk sementara komposisi tim sama dengan tim yang mengawasi tahapan verifikasi faktual. Terdiri dari staf dan struktural internal Bawaslu.
Sebagai informasi, KPU akan melakukan penataan dan penetapkan dapil DPRD kabupaten/kota berdasarkan jadwal mulai 1 Januari sampai 9 Februari 2023.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu akan Bentuk Tim Guna Petakan Potensi Kerawanan pada Tahapan Penetapan Dapil