Mata Lokal Memilih

Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Ketua Umum: Optimis Menang Didukung Sejumlah Alat Bukti

Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Ketua Umum: Optimis Menang Didukung Sejumlah Alat Bukti Sejumlah alat bukti juga sudah disiapkan dengan sangat baik

Istimewa
Setelah dinyatakan tidak lolos lagi dalam verifikasi administrasi oleh KPU RI bersama 4 partai lainnya, Partai Republik optimis dapat memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Partai Republik kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak tanggung-tanggung, Partai Republik menunjuk lima hingga delapan pengacara untuk mengawal gugatan tersebut.

Sehingga, Partai Republik optimis bakal memenangkan gugatan di PTUN.

Baca juga: KPU RI: Pelaksanaan Teknis Pemilu di Papua Barat Daya Tunggu Pengesahan UU DOB

Baca juga: KPU Rancang Kurangi Jumlah Pemilih di Tiap TPS untuk Pemilu 2024 Jadi Maksimal 300 Pemilih

Gugatan tersebut dilakukan setelah Partai Republik dinyatakan tidak lolos lagi dalam verifikasi administrasi oleh KPU RI bersama empat partai lainnya.

Partai Republik optimis lantaran didukung sejumlah alat bukti yang menunjukkan terjadinya kesalahan dalam penetapan kategori dan tidak memenuhi syarat (TMS) yang dilakukan KPU RI.

“Setelah melihat Berita Acara dan Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU, kami sangat optimis bisa memenangkan gugatan di PTUN,"

"Kesalahan KPU dalam menetapkan TMS itu sangat fatal sehingga mudah ditunjukkan ke majelis hakim bahwa apa yang dilakukan KPU tersebut tidak benar,” kata Ketua Umum Partai Republik Asngari di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, kali ini gugutan yang dilayangkan Partai Republik berbeda dengan gugatan sebelumnya.

Pada gugatan sebelumnya lanjut Asngari, pihaknya menggugat tak berfungsinya sebagian tombol aktivasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Akibatnya, pihaknya tidak dapat mengisi sejumlah dokumen pada masa perbaikan.

“Gugatan kali ini mengacu pada objek sengketa yang berbeda dengan yang pertama. Kami mempersoalkan status TMS yang diberikan KPU. Padahal sesuai Berita Acara KPU, statusnya dinyatakan MS. Jadi ada kesalahan,” ujar Asngari.

Untuk itu, Partai Republik menunjuk sekitar 5-8 pengacara untuk memperkuat dalil dan argumentasi.

Sejumlah alat bukti juga sudah disiapkan dengan sangat baik.

Sementara itu, Sekjen Partai Republik Heru B. Arifin mengimbau para kader Partai Republik di seluruh wilayah di Indonesia tetap semangat dan optimis.

Para pengurus di wilayah dan daerah dapat menjadi pilar penting kemenangan Partai Republik.

"Optimisme itu harus terus dipupuk. Kita sedang memperjuangkan Partai Republik akan bisa menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Kita perjuangkan sekuat tenaga agar Partai Republik dapat ikut serta dalam kontestasi pemilu mendatang,” pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tunjuk Sejumlah Pengacara, Partai Republik Optimistis Menang di PTUN

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved