KPU Rancang Kurangi Jumlah Pemilih di Tiap TPS untuk Pemilu 2024 Jadi Maksimal 300 Pemilih

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan rancangan itu berdasarkan hasil perhitungan dari simulasi dan Pemilu 2019.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI PENCOBLOSAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang maksimal 300 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengurangi jumlah pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Dari maksimal 500 menjadi paling banyak 300 pemilih untuk setiap TPS.

Rencana KPU RI tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU), termasuk PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan rancangan itu berdasarkan hasil perhitungan dari simulasi dan Pemilu 2019.

Rata-rata, ucap Hasyim Asyari, pemilih menghabiskan lima menit untuk mencoblos lima surat suara.

Jika ada 300 pemilih dalam 1 TPS, total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam.

Baca juga: KPU Kota Sorong Baru Rekap 16 Partai Politik, Belum Semua Punya Sekretariat 

Dengan keberadaan 4 bilik di TPS, waktu pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.

Menurut Hasyim Asyari, ada kecocokan antara hasil simulasi ini dengan pemungutan suara selama ini.

"Durasi pemilu kita di TPS jam 07.00-13.00, sekitar 6 jam. Jadi kalau dilebihkan dari 300 (pemilih per TPS), berat," ujar Hasyim Asyari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022).

"situasi Covid-19, berdasarkan kebijakan, belum dicabut status darurat nasional bencana nonalam ini," katanya.

Dalam rapat itu, KPU RI memaparkan sejumlah Rancangan PKPU, termasuk PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.

Ketentuan soal jumlah pemilih di TPS tercantum pada Pasal 15 PKPU tersebut.

"Itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikkan di Pemilu 2019," kata Hasyim Asyari.

Baca juga: Berkunjung ke KPU, Pj Wali Kota Sorong Ingatkan Data Pemilih Harus Valid

Jumlah maksimum 300 orang per TPS yang dirancang KPU ini sudah menjadi sorotan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Menurut Rahmat Bagja, hal itu tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved