KPU Rancang Kurangi Jumlah Pemilih di Tiap TPS untuk Pemilu 2024 Jadi Maksimal 300 Pemilih
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan rancangan itu berdasarkan hasil perhitungan dari simulasi dan Pemilu 2019.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI PENCOBLOSAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang maksimal 300 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Dalam undang-undang itu, jumlah pemilih per TPS maksimum 500 orang.
Hasyim tak menampik pendapat itu, tapi angka 300 pemilih per TPS sudah berdasarkan perhitungan.
Untuk Pilkada 2024, jumlah pemilih maksimal per TPS mencapai 500 orang, atau lebih rendah dari ketentuan pada Undang-Undang Pilkada, yakni 800 orang.
Menurut Hasyim Asyari, hal ini juga sesuai kesepakatan bersama ketika pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 pada 2020. (Penulis : Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilu 2024, KPU Rancang 1 TPS Maksimal 300 Pemilih"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-RI-merancang-maksimal-300-pemilih-per-TPS.jpg)