Wisata Papua Barat Daya
Ada Wilayah Dilarang Menyelam untuk Wisatawan di Raja Ampat, Pahami sebelum Berkunjung
Ini pembagian wilayah di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya yang wajib aturannya untuk dipatuhi pengunjung.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ini pembagian wilayah di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya yang wajib aturannya untuk dipatuhi pengunjung.
Raja Ampat telah tersohor menjadi wisata bahari yang menyuguhkan alam yang masih lestari dengan kekayaan faunanya.
Dikutip dari kkprajaampat, Wilayah Raja Ampat terdiri dari 4.6 juta hektar lautan, 1.411 pulau kecil, pulau karang atau atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
Baca juga: Mengapa Wisata Raja Ampat Mahal? Ternyata Ini Alasannya
Raja Ampat terletak di jantung pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle) dan merupakan pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia saat ini, dikutip dari rajaampatkab.go.id.
Bahkan wisata Papua Barat ini pernah meraih penghargaan bergengsi tingkat dunia yakni Blue Park, di Lisbon, Portugal.
Namun kelimpahan itu juga pernah menjadikannya ‘sasaran’ bagi pembangunan ekonomi dalam artian yang negatif, seperti kegiatan perikanan (legal maupun ilegal) dan wisata bahari yang tidak bertanggungjawab, pertambangan minyak dan gas, hingga kegiatan penebangan hutan.
Karena hal itu, konservasi laut dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Raja Ampat adalah prioritas tinggi bagi pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten.
Pemerintah dan masyarakat setempat, bekerja sama dengan Conservation International (CI), Worldwide Fund For Nature (WWF) dan The Nature Conservancy (TNC) telah mendirikan jejaring Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat dan provinsi, yang saat ini keseluruhan luasannya mencakup 2.000.109 hektar.
Semua KKP terdiri atas beberapa zona, yang masing-masing zona mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang.
Dikutip dari Kompas.com, bebrapa zona di Raja Ampat dibagi atas fungsinya.

Zona Merah
Adapun Zona Inti yang dimaksud Ranny, menurut peta konservasi yang Kompas.com terima dari HPI Raja Ampat, Senin (8/6/2020), meliputi beberapa area di Waisilip, Waigeo Sebelah Barat, dan Kabilol.
Zona Inti, atau Zona Merah, hanya diperuntukkan untuk kepentingan tertentu seperti penelitian.
Ranny menuturkan, perizinan pun sangat ketat.
Kegiatan pariwisata yang tidak boleh dilakukan antara lain adalah scuba diving, snorkeling, kayak, jet ski, dan memancing.
Baca juga: Wisata Papua Barat Daya: Cara Menuju Raja Ampat dari Jakarta, Lengkap dengan Estimasi Biayanya