Mata Lokal Memilih
DPRD Kalbar Tersedia 65 Kursi Terbagi 8 Dapil pada Pemilu 2024, Landak Kursi Terkecil
Tersedia 65 kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 65 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah kursi itu terbagi ke dalam delapan daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Kalbar tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tersedia 45 Kursi pada Pemilu 2024, Ini 5 Dapil DPRD Kalteng
Dari delapan, dua Dapil DPRD Kalbar memiliki jumlah kursi terbanyak dengan masing-masing 11 kursi, yakni Dapil 2 dan Dapil 7.
Pada Dapil 2 meliputi dua wilayah, di antaranya Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya.
Sementara, Dapil 7 meliputi tiga wilayah, yakni Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Melawi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 5 dengan hanya lima kursi yang meliput satu wilayah, yakni Kabupaten Landak.
Baca juga: DPRD Kaltim Ada 55 Kursi pada Pemilu 2024, Ini 6 Dapil DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Kalbar pada Pemilu 2024:
A. Dapil Kalbar 1 : delapan kursi
- Kota Pontianak
B. Dapil Kalbar 2 : 11 kursi
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Kubu Raya
C. Dapil Kalbar 3 : enam kursi
- Kabupaten Bengkayang