Mata Lokal Memilih
DPRD Kaltim Ada 55 Kursi pada Pemilu 2024, Ini 6 Dapil DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Dari enam, dua Dapil tersebut merupakan kursi terbanyak terletak pada Dapil Kaltim 1 dan Dapil Kalsel 6.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Pemilu 2024 mendatang ada 55 kursi.
Jumlah kursi itu terbagi ke dalam enam daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Kaltim tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari enam, dua Dapil tersebut merupakan kursi terbanyak terletak pada Dapil Kaltim 1 dan Dapil Kalsel 6.
Masing-masing Dapil tersedia 12 kursi.
Baca juga: DPRD Kalsel Tersedia 55 Kursi pada Pemilu 2024, Ini 7 Dapil DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
Pada Dapil 1 Kaltim meliputi satu wilayah, yakni Kota Samarinda.
Sementara, Dapil 6 Kaltim meliputi tiga wilayah, di antaranya Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Kota Bontang.
Sedangkan, kursi terkecil pada Dapil 5 Kaltim dengan hanya tersedia tiga kursi.
Dapil 5 ini meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
Baca juga: DPRD Provinsi Kalimantan Utara hanya Tersedia 35 Kursi pada Pemilu 2024, Ini 4 Dapil DPRD Kaltara
Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Kaltim pada Pemilu 2024:
A. Dapil Kalimantan Timur 1 : 12 kursi
- Kota Samarinda
B. Kalimantan Timur 2 : 10 kursi
- Kota Balikpapan
C. Kalimantan Timur 3 : 7 kursi