Mata Lokal Memilih
DPRD Provinsi Kalimantan Utara hanya Tersedia 35 Kursi pada Pemilu 2024, Ini 4 Dapil DPRD Kaltara
Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Pemilu 2024 tersedia 35 kursi.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/perolehan-suara-dpr-papua-barat.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Pemilu 2024 tersedia 35 kursi.
Jumlah kursi itu terbagi ke dalam empat daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Kaltara tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Sulbar Tersedia 45 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 7 Dapil DPRD Provinsi Sulawesi Barat
Dari empat Dapil tersebut, kursi terbanyak terletak di Dapil 1 yakni Kota Tarakan dengan total 12 kursi.
Sedangkan, kursi terkecil pada DPRD Kaltara terletak di Dapil 3 Kabupaten Malinau dengan hanya empat kursi.
Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tersedia 45 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024
Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Kaltara pada Pemilu 2024:
A. Dapil Kalimantan Utara 1 : 12
- Kota Tarakan
B. Dapil Kalimantan Utara 2 : sembilan kursi
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Tana Tidung
Baca juga: DPR Provinsi Aceh Tersedia 81 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024, Terbanyak Dapil 5 Ada 12 Kursi
C. Dapil Kalimantan Utara 3 : empat kursi
- Kabupaten Malinau
D. Dapil Kalimantan Utara 4 : 10 kursi
– Kabupaten Nunukan
(*)