Kanwil Kemenkumham Papua Barat

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Usulkan 444 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2022

"Biasanya, H-1 baru ada informasi soal usulan yang disetujui menerima remisi khusus," ujar Jevius Siathen

TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
REMISI KHUSUS - Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan dan TI, Divisi PAS, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Jevius J Siathen, saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengusulkan 444 narapidana untuk menerima remisi khusus hari raya Natal 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan dan TI, Jevius J Siathen, menyebut ratusan narapidana itu tersebar di enam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu rumah tahan (rutan).

"Ini baru bersifat usulan dengan total 444 warga binaan," kata Jevius Siathen ketika diwawancara di Manokwari, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, ratusan narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Syarat administratif contohnya masa tahanan narapidana telah memenuhi ketentuan.

"Syarat substantif, seperti narapidana tersebut berkelakuan baik selama masa tahanan," ucap Jevius Siathen.

Baca juga: Kemenkumham Berikan Remisi pada 829 Narapidana dan Anak di Papua Barat, 16 Langsung Bebas

Remisi atau pengurangan masa tahan merupakan hak bagi setiap narapidana sesuai Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi terdiri dari remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

Remisi khusus terbagi menjadi dua kategori yakni RK I (pengurangan masa tahanan) dan RK II (narapidana langsung bebas). 

"RK I kita usulkan 443 orang, RK II hanya satu warga binaan," ujar Jevius Siathen.

Ia memerincikan, 205 narapidana berasal dari Lapas Kelas IIB Sorong yang terdiri dari usulan RK I ada 204 orang dan RK II hanya 1 orang.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 122 narapidana, Lapas Kelas IIB Fakfak 31 narapidana, dan Lapas Kelas III Teminabuan 22 narapidana.

Baca juga: Lapas Manokwari Usulkan Remisi untuk 232 Warga Binaan, Tinggal Tunggu SK Dirjen Pas

Selanjutnya, Lapas Kelas III Kaimana sebanyak 20 narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari sebanyak 7 orang, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 37 orang.

"Biasanya, H-1 baru ada informasi soal usulan yang disetujui menerima remisi khusus," ujar Jevius Siathen.

Ia menerangkan, kondisi enam lapas yang terletak di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mengalami over kapasitas.

Pemberian remisi yang mengacu pada syarat administratif dan substantif diharapkan dapat mengatasi masalah itu.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Sidak Lapas Kelas IIB Sorong, Ingatkan Tugas Pemasyarakatan

"Semua over kapasitas kecuali lapas anak ya," ujar Jevius Siathen.

Ia mengakui bahwa stigma minor dari masyarakat terhadap narapidana masih sangat kuat.

Karena itu, pemerintah daerah juga harus berperan menyediakan wadah tempat bagi mantan narapidana bekerja.

"Selama di lapas, kami berikan pembinaan skill dan ada sertifikatnya. Setelah keluar, diharapkan mereka mendapat lapangan kerja," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved