Mata Lokal Memilih

Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Bali pada Pemilu 2024, hanya 1 Dapil Bali dengan 9 Kabupaten/Kota

Tersedia 8 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Bali pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI PENCOBLOSAN- Jumlah kursi DPR RI untuk Provinsi Bali pada Pemilu 2024 mendatang hanya delapan kursi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Bali pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang hanya delapan kursi.

Provinsi Bali pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang hanya terdapat satu Daerah Pemilihan (Dapil).

Satu kursi tersebut meliputi lima daerah, satu kota dan empat kabupaten.

Jumlah kursi dan Dapil Bali tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DPRD Provinsi Bali Tersedia 55 Kursi dengan 9 Dapil pada Pemilu 2024, Buleleng Ada 12 Kursi

Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.

Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.

Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Yogyakarta pada Pemilu 2024, Ini Satu Dapil Yogyakarta dengan 5 Daerah

Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Bali pada Pemilu 2024:

A. Dapil Bali : sembilan kursi

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kabupaten Badung

Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Jatim pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 11 Dapil Jawa Timur

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kota Denpasar

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved