Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Jatim pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 11 Dapil Jawa Timur
Tersedia 87 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 87 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Provinsi Jatim pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terdapat 11 Daerah Pemilihan (Dapil).
Jumlah kursi DPR RI terbanyak dari Dapil Jatim terdapat pada Dapil I dan Dapil VIII dengan masing-masing 10 kursi.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 10 Dapil Jateng
Baca juga: DPRD Jatim Tersedia 120 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 14 Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur
Dari Dapil Jatim I meliputi dua wilayah, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Lalu, Dapil Jatim VIII meliputi enam wilayah, dengan empat kabupaten, dan dua kota.
Sedangkan, kursi terkecil terletak di Dapil Jatim IX dan X yang masing-masing hanya tersedia enam kursi.
Jumlah kursi dan Dapil Jatim ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI DKI Jakarta pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 3 Dapil Jakarta Plus Luar Negeri
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024, hanya Satu Dapil Bengkulu dengan 10 Daerah
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Jawa Timur pada Pemilu 2024:
A. Dapil Jatim I : 10 kursi
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
B. Dapil Jatim II : 7 kursi