Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024, Ada 24 Kursi Ini 3 Dapil Sulsel
Tersedia 24 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 24 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Provinsi Sulsel pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terdapat tiga Daerah Pemilihan (Dapil).
Jumlah kursi terbanyak ada di Dapil Sulsel II dengan sembilan kursi yang meliputi delapan kabupaten, dan satu kota.
Lalu, disusul Dapil Sulsel I dengan delapan kursi yang membawahi enam wilayah, termasuk Kota Makassar.
Sedangkan, kursi terkecil pada Dapil Sulsel III dengan enam tujuh kursi yang meliputi delapan kabupaten, dan satu kota.
Jumlah kursi dan Dapil Sulsel tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tersedia 85 Kursi dengan 11 Dapil pada Pemilu 2024
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Bali pada Pemilu 2024, hanya 1 Dapil Bali dengan 9 Kabupaten/Kota
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Sulsel pada Pemilu 2024:
A. Dapil Sulsel I : 8 kursi
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Gowa