Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilu 2024, 15 Kab/Kota hanya 6 Kursi Dapil Sulut
Tersedia enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang hanya terdapat satu Daerah Pemilihan (Dapil).
Dapil Sulut memiliki 15 wilayah yang terdiri dari 12 kabupaten, dan tiga kota.
Jumlah kursi dan Dapil Sulut tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu 2024, 7 Kursi di 13 Kab/Kota Dapil Sulteng
Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tersedia 45 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian Dapil DPRD Sulut
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Sulawesi Barat pada Pemilu 2024, hanya 4 Kursi Dapil Sulbar
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Sulawrsi Utara pada Pemilu 2024:
A. Dapil Sulut : 6 kursi
l. Kota Manado
2. Kabupaten Minahasa Utara
3. Kota Bitung
4. Kabupaten Kepulauan Sangihe
5. Kabupaten Kepulauan Talaud
6. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
7. Kabupaten Bolaang Mongondow
8. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
9. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
10. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
11. Kota Kotamobagu
12. Kabupaten Minahasa Selatan
13. Kabupaten Minahasa Tenggara
14. Kota Tomohon
15. Kabupaten Minahasa
(*)