Mata Lokal Memilih
Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Papua Barat Daya Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Minimal Dukungan
Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya resmi dibuka.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya resmi dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya telah menyosialisasikan jadwal dan syarat dukungan minimal bagi kandidat calon Anggota DPD RI.
Jadwal dan syarat dukungan bagi bakal calon Anggota DPR RI untuk Papua Barat Daya telah diatur dalam surat bernomor : 21/PL.01.4-PU/05/ 2022.
Surat itu mengatur tentang pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Mantan Koruptor Boleh Jadi caleg DPD RI, KPU: Diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022
“Bakal calon anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi bakal calon Anggota DPD peserta Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditentukan,” bunyi isi surat yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Adapun jadwal pendaftaran dan penyerahan dukungan ke KPU Papua Barat Daya berlangsung 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dapat dilakukan di Kantor Persiapan KPU Papua Barat Daya, di Jl Sorong - Makbon, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Daftar Pembagian Dapil DPRD Papua Barat pada Pemilu Legislatif 2019, Kota Sorong Kursi Terbanyak
Pada tanggal 26 Desember 2022 - 7 Januari 2023 waktu penyerahan dapat dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WIT.
Sedangkan, pada 8 Januari 2023 dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIT.
Dalam surat tersebut juga disebutkan jumlah syarat minimal dukungan bagi anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya.
Jumlah dukungan itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2022.
Disebutkan, jumlah pemilih yang ada di Papua Barat Daya saat ini sebanyak 379.812 orang.
Baca juga: Jumlah Anggota Bawaslu Papua Barat Daya dan 6 Kabupaten Kota Mengacu Perrpu Pemilu 2024
Jumlah pemilih itu tersebar di enam kabupaten/kota, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw dan Maybrat.
Dengan jumlah pemilih tersebut, dukungan minimal untuk mendaftar menjadi calon anggota DPD RI sebanyak 1.000 pemilih.
Syarat lainnya, jumlah tersebut juga harus memperhatikan sebaran pemilih minimal di tiga kabupaten/kota.