Mata Lokal Memilih

Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Papua Barat Daya Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Minimal Dukungan

Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya resmi dibuka.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
PERESMIAN - Sekjen KPU RI meresmikan kantor persiapan KPU Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Kota Sorong, pada Jumat (23/12/2022). 

Lebih lanjut disebutkan, setidaknya ada dua hal yang harus diserahkan bakal calon anggota DPD RI atau penghubungnya.

Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 2 Dapil Kalbar

Pertama, yakni surat penyerahan dukungan minimal dan surat penyertaan dukungan yang diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan naskah asli fisik seanyak satu rangkap.

Kedua, lampiran surat penyertaan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama pendukung serta fotokopi e-KTP atau KK pendukung, disertakan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon.

Pada bagian akhir, KPU juga menegaskan waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen melalui Silon dapat dilakukan hingga 8 Januari 2023 mendatang.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved