Mata Lokal Memilih

Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 2 Dapil Kalbar

Tersedia 12 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Pemilu 2024

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI PENCOBLOSAN- Tersedia 12 kursi DPR RI untuk Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 12 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Provinsi Kalbar pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terdapat dua Daerah Pemilihan (Dapil).

Jumlah kursi terbanyak ada pada Dapil Kalbar I dengan delapan kursi yang meliputi tujuh kabupaten, dan dua kota.

Baca juga: DPRD Kalbar Tersedia 65 Kursi Terbagi 8 Dapil pada Pemilu 2024, Landak Kursi Terkecil

Sedangkan, kursi terkecil pada Dapil Kalbar II yang hanya empat kursi dengan meliputi lima kabupaten.

Jumlah kursi dan Dapil Kalbar tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Kalimantan Selatan pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 2 Dapil Kalsel

Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.

Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.

Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu 2024, Meliputi 14 Kab/Kota hanya 6 Kursi

Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Kalbar pada Pemilu 2024:

A. Dapil Kalbar I : delapan kursi

1. Kabupaten Sambas

2. Kabupaten Bengkayang

3. Kota Singkawang

4. Kabupaten Landak

5. Kabupaten Kayong Utara

6. Kabupaten Ketapang

7. Kota Pontianak

8. Kabupaten Mempawah

9. Kabupaten Kubu Raya

Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi NTT pada Pemilu 2024, Ada 13 Kursi Ini Pembagian 2 Dapil NTT

B. Dapil Kalbar II : empat kursi

1. Kabupaten Sanggau

2. Kabupaten Sintang

3. Kabupaten Kapuas Hulu

4. Kabupaten Sekadau

5. Kabupaten Melawi

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved