Mata Lokal Memilih
Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Nama 4 Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Periode 2019-2024
KPU Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024-2029.
Pendaftaran dibuka mulai Senin, 26 Desember 2022 hingga Senin, 08 Januari 2023 mendatang.
Diketahui, Provinsi Papua Barat resmi dimekarkan dengan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya.
Undang-Undang (UU) Provinsi Papua Barat Daya disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Selanjutnya, diresmikan sekaligus pelantikan Pj Gubernur Papua Barat Daya, pada Jumat (9/12/2022) lalu.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Papua Barat Daya Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Minimal Dukungan
Maka dari itu, Provinsi Papua Barat Daya juga akan mengikuti Pemilu 2024 setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu Pemilu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022 lalu.
Lebih lanjut, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengungkapkan, pihaknya tidak hanya membuka pendaftaran untuk Provinsi Papua Barat.
Sebagian anggota KPU Papua Barat juga diperbantukan untuk pendaftaran Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya.
"Untuk di sana, teman-teman KPU Papua Barat yang digeser melakukannya dibantu KPU RI," ungkapnya, Senin (26/12/2022) kemarin.
Baca juga: KPU Papua Barat Buka Pendaftaran Calon Anggota DPD, Ini Syarat dan Jadwalnya
Syarat Dukungan
Lalu, berapa jumlah dukungan untuk mendaftar bakal calon DPD RI Dapil Papua Barat dan Papua Barat Daya?
Disebutkan Paskalis Semunya, dukungan minimal dalam bentuk e-KTP berjumlah 1000 atau lebih.
Jumlah itu sama dengan dukungan untuk mendaftar di Papua Barat Daya.
Hanya saja, sebaran dukungan yang berbeda.