Mata Lokal Memilih
KPU Papua Barat Buka Pendaftaran Calon Anggota DPD, Ini Syarat dan Jadwalnya
KPU Papua Barat Buka Pendaftaran Calon Anggota DPD, Ini Syarat dan Jadwalnya harus memiliki dukungan 1009 ktp elektronik di empat kabupaten/kota
Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Papua-Barat-Paskalis-Semunya-mengimbau-partai-politik.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat telah membuka pendaftaran pemilu perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan, pendaftaran telah dibuka hari ini, Senin (26/12/2022) pukul 08.00 WIT.
Pendaftaran calon anggota senator akan berlangsung hingga 8 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Papua Barat Daya Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Minimal Dukungan
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 2 Dapil Kalbar
"Iya tadi kami buka pendaftaran pagi pukul 08 00 WIT," kata Paskalis Semunya saat kepada tribunpapuabarat.com, Senin (26/12/2022) pagi.
Adapun syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi peserta pemilu calon perseorangan adalah.
Calon peserta wajib menggalang dukungan dalam bentuk e-KTP berjumlah 1000 atau lebih.
Dukungan pun harus tersebar di empat kabupaten/kota se-Papua Barat.
"Untuk persyaratanya kita sudah keluarkan pengumuman nomor 104 dengan perubahannya," ujarnya.
"barang siapa yang berminat jadi peserta pemilu persoarangan boleh galang dukungan lewat 1000 atau lebih E-KTP di empat kabupaten kota," tambahnya.
Setelah itu, dukungan tersebut diinput kedalam sistem informasi partai politik (Sipol) jalur perseorangan.
"Nanti kami akan berikan akunnya," timpalnya.
Menurutnya, sejak dibuka pukul 08.00 WIT, jumlah calon peserta pemilu jalur perseorangan yang telah daftar sekitar 10 orang.
"Itu data sementara yang telah masuk," ucapnya.
Lanjut dia, usai masa pendaftaran ditutup pihaknya dibantu KPU RI akan memeriksa jumlah dukungan yang disertakan calon peserta pada saat pendaftaran.
Apabila jumlah dukungan tersebut telah memenuhi 1000 dukungan, akan dilanjutkan ke tahap berikut.
"Namun yang belum lengkap, akan dikembalikan untuk dikengkapi lagi. Jadi ada waktu 14 hari kedepan," tuturnya.
Ditambahkannya, pendaftaran calon anggota DPD juga telah dilakukan di Papua Barat Daya.
"Untuk disana, teman-teman KPU Papua Barat yang digeser melakukannya dibantu KPU RI," tutupnya.
(*)