Wisata Papua Barat Daya

Ada yang Dilarang Snorkeling, Kawasan Raja Ampat Punya Wilayah yang Dibagi Beberapa Zona

Kawasan wisata Raja Ampat, di Provinsi Papua Barat Daya memiliki beberapa zona dengan aturan yang harus dipatuhi para pengunjungnya.

Tribunnews.com/istimewa
Pulau Misool, Raja Ampat, Papua Barat Daya - Kawasan wisata Raja Ampat, di Provinsi Papua Barat Daya memiliki beberapa zona dengan aturan yang harus dipatuhi para pengunjungnya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kawasan wisata Raja Ampat, di Provinsi Papua Barat Daya memiliki beberapa zona dengan aturan yang harus dipatuhi para pengunjungnya.

Dikutip dari kkprajaampat, Wilayah Raja Ampat terdiri dari 4.6 juta hektar lautan, 1.411 pulau kecil, pulau karang atau atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.

Raja Ampat terletak di jantung pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle) dan merupakan pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia saat ini, dikutip dari rajaampatkab.go.id.

Bahkan wisata Papua Barat ini pernah meraih penghargaan bergengsi tingkat dunia yakni Blue Park, di Lisbon, Portugal.

Baca juga: Tips Berlibur ke Raja Ampat di Wisata Papua Barat Daya dari Jakarta, Bisa Naik Pesawat atau Kapal

Namun kelimpahan itu juga pernah menjadikannya ‘sasaran’ bagi pembangunan ekonomi dalam artian yang negatif, seperti kegiatan perikanan (legal maupun ilegal) dan wisata bahari yang tidak bertanggungjawab, pertambangan minyak dan gas, hingga kegiatan penebangan hutan.

Karena hal itu, konservasi laut dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Raja Ampat adalah prioritas tinggi bagi pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten.

Pemerintah dan masyarakat setempat, bekerja sama dengan Conservation International (CI), Worldwide Fund For Nature (WWF) dan The Nature Conservancy (TNC) telah mendirikan jejaring Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat dan provinsi, yang saat ini keseluruhan luasannya mencakup 2.000.109 hektar.

Semua KKP terdiri atas beberapa zona, yang masing-masing zona mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang.

Dikutip dari Kompas.com, bebrapa zona di Raja Ampat dibagi atas fungsinya.

Pengibaran bendera merah putih di Pulau Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (13/8/2022).
Pengibaran bendera merah putih di Pulau Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (13/8/2022). (TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)

Zona Merah

Adapun Zona Inti yang dimaksud Ranny, menurut peta konservasi yang Kompas.com terima dari HPI Raja Ampat, Senin (8/6/2020), meliputi beberapa area di Waisilip, Waigeo Sebelah Barat, dan Kabilol.

Zona Inti, atau Zona Merah, hanya diperuntukkan untuk kepentingan tertentu seperti penelitian.

Ranny menuturkan, perizinan pun sangat ketat.

Kegiatan pariwisata yang tidak boleh dilakukan antara lain adalah scuba diving, snorkeling, kayak, jet ski, dan memancing.

Baca juga: Potensi Wisata Papua Barat Selevel Raja Ampat, Plt Kadisbudpar: Banyak Kekurangan Harus Diperbaiki

Zona Pink

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved