Papua Barat Memilih
Berikut Hasil Verifikasi Administrasi 15 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat oleh KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menggelar rapat pleno berkaitan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal DPD RI Papua Barat
Penulis: R Julaini | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUBARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menggelar rapat pleno.
Rapat pleno berkaitan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih.
Bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Papua Barat.
Rapat pleno digelar di Kantor KPU Papua Barat di Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dipimpin lima Komisioner KPU Papua Barat.
Hadir dalam rapat pleno, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, serta perwakilan setiap bakal Calon Anggota DPD.
Baca juga: Berikut 15 Nama Lolos Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dua Petahana Kembali Maju
Berikut hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih yang dipaparkan KPU Papua Barat:
1. Abdullah Manaray, mendapatkan dukungan 1.235 orang dari enam kabupaten.
Tetapi dukungan yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 1026, belum memenuhi syarat (BMS) 139 dan 70 suara tidak memenuhi syarat (MS).
2. Adolof Fonataba, mendapatkan dukungan masyarakat dari lima kabupaten berjumlah 1.620 suara.
Tetapi hasil verifikasi menetapkan dukungan MS 1.415, BMS 110, dan TMS 95.
3. Arifin, mendapat dukungan masyarakat dari enam kabupaten di Papua Barat dengan 1.120 suara.
Hasil verifikasi menetapkan 832 MS, 103 dukungan BMS, dan 185 dukungan TMS.
Tanggapan masyarakat, statusnya TMS mencapai tiga dukungan.
4. Filep Wamafma, mendapat dukungan dari lima kabupaten.
Jumlahnya 1.377 dukungan, dengan status MS 1192, BMS 87, dan TMS 98, serta tanggapan masyarakat 2.
Baca juga: Berikut 12 Nama Lolos Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Satu Orang Gagal Lolos
5. Ishak Mandacan, didukung masyarakat dari lima kabupaten dengan jumlah 1.029 dukungan.
MS 482, BMS 452, dan TMS 95.
6. Jeferson Jemi Liunsanda, didukung masyarakat dari enam kabupaten dengan jumlah dukungan 1.131.
Dukungan MS 849, BMS 169 dan TMS 114.
7. Lamek Dowansiba, didukung masyarakat dari enam kabupaten dengan jumlah dukungan 1.122.
Dukungan MS mencapai 707, BMS 326, dan TMS 89 serta tanggapan 2 tanggapan masyarakat.
8. Musa Kamudi, mendapat dukungan 1.036 dari enam kabupaten.
Dimana MS mencapai 661, BMS 161 dan TMS 214 disertai 3 tanggapan masyarakat.
9. Rudolf Anthonius Tondok, mendapat dukungan dari tujuh kabupaten di Papua Barat dengan jumlah 1.340 dukungan.
Jumlah dukungan MS 1.031, BMS 156, dan TMS 153.
Baca juga: KPU Tetapkan 13 Nama Bakal Calon Anggota DPD RI Papua Barat Daya, 4 Lolos Bersyarat
10. Samad Rumalolas, didukung masyarakat dari enam kabupaten berjumlah 1.069 dukungan.
Dukungan MS 944, BMS 77, dan TMS 48 dukungan.
11. Suyanto, mendapat dukungan dari enam kabupaten dengan jumlah mencapai 1.418.
Dukungan yang MS berjumlah 571, BMS 687, dan TMS 160.
12. William Abraham Ramar, mendapat dukungan dari enam kabupaten dengan jumlah dukungan 1.199.
Status dukungan MS mencapai 798, BMS 185, TMS 226.
13 William Wamaty, didukung masyarakat dari lima 5 kabupaten dengan 1.011 dukungan, 694 dukungan berstatus MS, 164 BMS, dan 153 TMS.
14. Yance Samansabra, data dukungan dari 5 kabupaten dengan jumlah 1.480 dukungan, 1.335 dukungan di antaranya MS, 104 BMS dan 41 lainnya berstatus TMS.
15. Zakarias Fenetiruma mendapat dukungan berjumlah 1.160 dukungan dari 6 kabupaten.
Jumlah dukungan memenuhi syarat mencapai 601, BMS 466, dan 93 lainnya TMS.
(*)
68 Balon DPR Papua Barat Berstatus TMS, KPU Beri Waktu 6 Hari Perbaikan |
![]() |
---|
Bawaslu Papua Barat Gelar Bimtek SIPS, Elias Idie: Tingkatkan Profesionalisme Penyelesaian Sengketa |
![]() |
---|
Sudah Punya Capres, Partai Ummat Papua Barat: Negara Butuh Pemimpin seperti Anies Baswedan |
![]() |
---|
Jabat Plh Ketua DPD Partai Garuda Papua Barat Daya, Ini Langkah Pertama Harton Tapilatu |
![]() |
---|
Pendaftaran Bacaleg PSI Papua Barat dan Papua Barat Daya Sudah 25 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.