Papua Barat Memilih

68 Balon DPR Papua Barat Berstatus TMS, KPU Beri Waktu 6 Hari Perbaikan

KPU Papua Barat, menyatakan 68 dari 584 orang bakal calon (balon) anggota DPR Papua Barat tidak memenuhi syarat (TMS).

Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Dokumentasi KPU Papua Barat
KPU- Penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan oleh KPU Papua Barat kepada bakal calon anggota DPR Papua Barat dan DPD RI dapil Papua Barat , Sabtu (5/8/2023) di Manokwari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, menyatakan 68 dari 584 orang bakal calon (balon) anggota DPR Papua Barat tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara 12 balon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Hal itu dikatakan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya saat menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan kepada bakal calon anggota DPR Papua Barat dan DPD RI dapil Papua Barat, Sabtu (5/8/2023) di Manokwari.

"Hasil akhir vermin dokumen persyaratan, 68 bakal calon anggota DPD RI berstatus TMS, sementara 12 bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat seluruhnya memenuhi syarat (MS)," ujar Paskalis Semunya melalui siaran pers, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: KPU Manokwari Patok Target Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen pada Pemilu 2024

Senada dengan Paskalis Semunya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, menambahkan, bahwa Parpol masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yakni mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023.

"KPU masih memberikan kesempatan bagi Parpol untuk perbaikan berkas administrasi 68 balon DPR Papua Barat yang berstatus TMS selama 6 hari dari pukul 08.00 WIT - 16.00 WIT di aula KPU Provinsi Papua Barat," kata Abdul Halim.

Baca juga: Masih Memungkinkan Bakal Caleg Pindah Dapil, Ini Keterangan Komisioner KPU Manokwari

Jika dalam waktu 6 hari tersebut Parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen perbaikan, lanjut Abdul Halim, maka 68 bakal calon yang TMS tadi tidak akan diikutkan dalam penetapan DCS pada tnggal 18 Agustus 2023 nanti.

Selain itu, kata dia, dalam masa pencermatan DCS ini Parpol juga bisa melakukan penggantian bakal calon, pindah dapil atau ganti nomor urut.

"Tapi tetap harus dengan persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) Parpol masing-masing," tambahnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved