Mata Lokal Memilih
Ini Syarat Pendaftaran Bakal Calon Ketua Partai Golkar Papua Barat Daya, Kader Silahkan Ambil Bagian
Ini Syarat Pendaftaran Bakal Calon Ketua Partai Golkar Papua Barat Daya, Panitia: Kader Silahkan Ambil Bagian
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Panitia Pengarah Musda-I Partai Golkar Papua Barat Daya membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD periode 2020-2025.
Pendaftaran dilalukan selama dua hari yakni, Minggu (19/2/2023) hingga Senin (20/2/2023).
Panitia Pengarah Musda I Partai Golkar Papua Barat Daya, Alif Permana mengatakan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal calon saat mendaftarkan diri.
Baca juga: Partai Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Papua Barat Daya, Simak Waktunya
Baca juga: Pekan Depan, Partai Golkar Papua Barat Daya Gelar Musda, Kader Senior Jamin Tak Ada Konfrontasi
"Kita sudah buka pendaftaran dan ada syarat yang harus dipenuhi seorang bakal calon nanti saat mendaftar," Alif Permana kepada Tribunpapauabarat.com Sabtu (18/2/2023).
Oleh sebab itu, Alif Permana menginbau, kepada kader untuk mengambil bagian.
Lanjut dia satu dari sekian syarat ialah, aktif selama satu periode penuh sebagai pengurus di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Jadi tidak boleh orang dari partai lain baru 2-3 bulan bergabung, kemudian datang mendaftar sebagai ketua," jelasnya.
Menurutnya, siapapun yang terpilih nanti, akan bertugas untuk periode 2020-2025.
Hal itu sambung dia, sesuai dengan hasil musyawarah nasional (Munas) 2019 lalu.
Yakni, periodisasi kepengurusan untuk badan pelaksanaan partai di seluruh tingkatan sudah ditetapkan dalam AD/ART.
"Bahwa pengurusan untuk tingkat pusat itu adalah 2019-2024 sedangkan ke pengurus di bawahnya provinsi 2020-2025," ungkapnya.
Adapun syarat lengkap pendaftaran bakal calon ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya:
1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi. Atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Kabupaten Kota. Atau pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh.
2. Berpendidikan minimal S1.
3. Aktif terus-menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
4. Dinyatakan lulus Mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.
5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
6. Tidak pernah terlibat G30S PKI
7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.
8. Tidak mempunyai hubungan suami atau istri atau keluarga sedarah, dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah, yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain. Atau menjadi pengurus Partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.
9. Bakal calon dinyatakan sah menjadi calon ketua DPD Partai Golkar apabila memenuhi persyaratan 30 persen dari pemegang hak suara. Dibuktikan dengan surat dukungan ditandatangani di atas materai oleh ketua dan sekretaris pemegang hak suara.
Berikut pemegang hak suara Musda-I Partai Golkar Papua Barat Daya.
1. DPP Partai Golkar 2 DPD Partai
2. DPD Partai Golkar Kabupaten Sorong
3. DPD Partai Golkar Kabupaten Sorong selatan
4. DPD Partai Golkar Kabupaten Maybrat
5. DPD Partai Golkar Tambrauw
6. DPD Partai Golkar Raja Ampat
7. DPD Partai Golkar kota Sorong
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.