Mata Lokal Memilih
Pileg 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Idham Holik: Norma Pasal168 Ayat 2 Masih Berlaku
kami masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 7 2017 Sistem pemilih untuk pileg adalah sistem proporsional terbuka
TRIBUNPAPUABARAT,COM - Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Demikian hal itu ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, dalam diskusi Kedai Kopi: OTW 2024 bertajuk Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu.
Diskusi tersebut berlangsung di Erian Hotel, Gondangdia, Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: KPU Manokwari Bakal Sosialisasikan Dapil Pileg 2024
Baca juga: KPU Papua Barat Lakukan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota DPD RI Selama Tiga Minggu
"Tentunya kita semua tahu mungkin sudah hampir dua bulan, diskursur kita berkaitan dengan sistem pemilu ini seperti berada di wilayah polemik," kata Idham di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Idham menegaskan, saat ini pihaknya masih menjadwalkan Pileg 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Kami tegaksan bahwa sampai saat ini kami masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 7 2017. Sistem pemilh untuk pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka," tegasnya.
Menurutnya, norma didalam Pasal168 Ayat 2 masih efektif berlaku.
Sehingga, KPU RI merancang peraturan dengan sistem proporsional terbuka.
Hal serupa juga dengan sistem informasi yang sedang dirancang.
"Karena kami harus menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, pemilu harus sesuai aturan. Meskipun di publik ini luar biasa perdebatannya, antara proporsional terbuka dan tertutup. Tentunya sah-sah saja dalam sebuah ruang diskursur demokrasi itu tudak masalah," tuturnya.
Tak hanya itu, Idhan juga membantah isu penundaan pemilu.
Ia menegaskan bahwa saat ini tahapan pemilu sedang berjalan.
"Terkait dengan isu penundaan pemilu, Pasal 167 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2017 dimana dijelaskan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," kata Idham.
Idham melanjutkan pasal tersebut merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945, yang mana pasal tersebut tidak hanya bicara asas pemilu tapi pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Jadi perintah pemilu 5 tahun sekali ini adalah perintah UUD, konstitusi kita, oleh itu saya katakan demorkasi kita adalah demokrasi konstitusional," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.