Mata Lokal Memilih
Pileg 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Idham Holik: Norma Pasal168 Ayat 2 Masih Berlaku
kami masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 7 2017 Sistem pemilih untuk pileg adalah sistem proporsional terbuka
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu menjelaskan bahwa saat ini proses pemilu sudah berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Dan saat ini menuju hari H ini tinggal 1 tahun kurang, sejak tahapan diluncurkan oleh kami 14 juli 2022, ini ternyata sudah berlalu 8 bulan lebih, tidak terasa tinggal 12 bulan kurang artinya sudah di depan, dan kami menyakini tahapan ini on the track," sambungnya
Idham melanjutkan yang mana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti pemilih Indonesia baik di dalam atau di luar ini akan menggunakan hak pilihnya datang ke TPS
"Kami sangat yakin itu, kenapa? Karena penyelenggaraan pemilu diselenggarakan 5 tahun ini tidak sekedar perintah UU Pemilu tetapi perintah dari UUD 1945," tegasnya.
Menurut Idham KPU sebagai penyelenggara pemilu optimis karena optimisme tersebut akan meningkatkan antusiasme publik atau pemilu untuk berpartisipasi di semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Karena pemilu yang partisipatif tidak hanya sekedar datang ke TPS, tetapi mengikuti semua tahapan penyelenggaraan pemilu," tutupnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU RI Tegaskan Pileg 2024 Mengunakan Sistem Proporsional Terbuka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.