Siswi SMA Korban Rudapaksa di Manokwari

8 Orang Rudapaksa Siswi SMA, Tersangka Diancam 5 hingga 15 Tahun Penjara

Delapan tersangka kasus rudapaksa siswi SMA terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN JULIAN RAUBABA
TUNDUK - Tersangka kasus rudapaksa siswi SMA tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolresta Manokwari, Papua Barat, Jumat (3/03/2023) kemarin. 

Keempatnya kini sudah ditahan.

Sedangkan, tersangka di bawah umur, yakni GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15).

Kapolresta mengakui, hanya empat tersangka yang baru ditahan.

Keempat tersangka lainnya masih wajib lapor karena masih di bawah umur.

Ia menjelaskan bahwa tersangka yang masih di bawah umur memang beda perlakuannya.

Diterangkan, masa penahanan bagi tersangka di bawah umur sudah diatur dalam undang-undang dengan masa penahanan selama 15 hari.

"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved