Kasus BOK Puskesmas Amban Terkesan Dipaksakan, Kuasa Hukum EB Buka Daftar 29 Pengelola Program

EB dan YK yang dipaksakan kembalikan dana 174 juta, sementara 29 Pemegang program tidak, dan mereka juga harus ditetapkan sebagai terangka

TRIBUNPAPUABARAT.COM/RANDY RUMBIA
Kuasa Hukum MP, Yohanes Akwan, mendampingi kliennya dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (12/04/2024) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Advokat Yohanes Akwan,SH.,MAP., CLA menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Amban Tahun 2021 sangat prematur, dan diduga dipaksanakan.

"Tugas Bendahara adalah membayar atas Perintah kepala Puskemas dan kesepakatan semua pihak. Kalau penyidik menggunakan pasal 55 maka seharunya 29 orang yang menerima dana BOK juga tetapkan sebagai tersangka. Jangan hanya EB sebagai bendara  dan YK," ujar Akwan melalui siaran pers, Senin (4/8/2025).

Ia menilai  bahwa kleinnya (EB dan YK) dituduh korupsi namun dari keterangan dan bukti- bukti valid yang dikantongi menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Bahkan tidak satupun uang BOK yang dinikmati  EB dan YK sebab semua telah dibayarkan kepada pemegang Program BOK," bebernya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK di Puskesmas di Manokwari Naik ke Penyidikan

Dipaparkan, dugaan kerugian negara hasil perhitungan penyidik Polresta Manokwari sebesar Rp 420 juta rupiah. Dirincikan 174 juta biaya sekretariat dan 252 juta biaya program BOK Puskemas Amban.

Harusnya, sebut Akwan, bahwa penyidik Polresta Manokwari mendesak 29 pemegang program BOK untuk mengembalikan uang sebesar 252 Juta yang diterima.

"Jangan hanya EB dan YK yang dipaksakan kembalikan dana 174 juta, sementara 29 Pemegang program tidak, dan mereka juga harus ditetapkan sebagai terangka," ujarnya. 

Kronologi BOK 

Ia menuturkan, bahwa pegunanaan dana BOK sebagaimana dalam rapat bersama dengan pemegang program dan pegawai Puskesmas Amban pada 8 Agustus 2021.

Bahwa dalam rapat tersebut, disepakati bersama dari total anggaran sebesar Rp 742 juta biaya BOK  untuk membiayai program kesehatan.

Dalam rapat itu, telah disepakati biaya administrasi sebesar 174 juta dan biaya pegamegang program sebesar 252 Juta rupiah. 

"Jadi, anggaran sebesar Rp 174 juta digunakan secara transparan sesuai kebutuhan administrasi di Puskesmas Amban," ujarnya.

Sementara biaya program sebesar Rp 252 juta telah diterima oleh 29 Pemegang program.

"Bukti, kwitansi, absensi semua lengkap. Bahkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun  2022 dinyatakan tidak ada temuaan," kata Akwan.

Kesempata ini Ia juga menyoroti upaya penyidik Polresta Manokwari mendesak EB dan YK menyerahkan uang sebesar Rp 174 Juta kepada pihak penyidik Polresta Manokwari. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved