Pelaporan PDI Perjuangan Kota Sorong
PDIP Adukan Bawaslu dan KPU Kota Sorong ke DKPP, Edo Kondologit: Tindakan Mereka Tak Berdasar
Dua orang teradu, yakni Ketua KPU Kota Sorong, Robert Yumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasil Sukunwatan.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Tak hanya akan lapor ke polisi, Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan juga telah menyampaikan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan telah dilakukan, tertanggal 7 Maret 2023 lalu.
Pengaduan disampikan ke DKPP lantaran peristiwa upaya pembubaran kegiatan Pelantikan Ketua dan Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, di Kota Sorong, pada 1 Maret 2023 lalu.
Dua orang teradu, yakni Ketua KPU Kota Sorong, Robert Yumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasil Sukunwatan.
"Selain kami akan lapor ke pihak kepolisian, Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga sudah sampaikan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP," ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Ehud Eduard Kondologit saat jumpa pers di sekertariat partai, Jl Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - PDI Perjuangan Bakal Laporkan Bawaslu dan KPU Kota Sorong Papua Barat Daya ke Polisi
Kader senior partai berlambang banteng moncong putih itu berujar, pembentukan pengurus partai di setiap provinsi merupakan amanah Undang-undang (UU) sebagaiamana diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi," katanya.
Maka dari itu, dikatakan, DPP PDI Perjuangan membentuk kepengurusan partai di seluruh Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, termasuk di Provinsi Papua Barat Daya.
Ditegaskan, ini sebagai komitmen partai dalam mengawal otonomi khusus di Tanah Papua, serta memberikan proteksi politik terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
"Kami telah menyampaikan surat izin keramain kepada Kapolres Kota Sorong dengan tembusan kepada Dandim, Danrem dan Bawaslu Kota Sorong, serta telah menyampaikan surat undangan kepada instansi terkait, termasuk KPU," jelas Edo Kondologit, sapaan akrabnya.
Baca juga: Ditegur Bawaslu-KPU Kota Sorong, Politisi PDI Perjuangan Kamarudin Watubun Tuding Ada Pesan Sponsor

Ia juga menegaskan, tidak berdasar terkait dugaan pelanggaran kampanye atau narasi ‘kampanye terselubung’ saat pelantikan tersebut.
"Pasal yang dijadikan dasar argumentasi keduanya, yakni Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, definisi kampanye dan sosialisasi sudah sangat gamblang disebutkan," ujarnya.
Musisi senior asal tanah Papua menjelaskan, dari sisi tugas dan kewenangan, ia menilai, Ketua KPU tidak berwenang untuk menindak apalagi membubarkan kegiatan partai politik.
Disebutkan, tugas, wewenang dan kewajiban KPU diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2022.
Dari sisi tugas dan wewenang, diakuinya, Bawaslu memang bertugas mengawasi tahapan penyelanggaraan Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.