Pelaporan PDI Perjuangan Kota Sorong
PDIP Adukan Bawaslu dan KPU Kota Sorong ke DKPP, Edo Kondologit: Tindakan Mereka Tak Berdasar
Dua orang teradu, yakni Ketua KPU Kota Sorong, Robert Yumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasil Sukunwatan.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
Namun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dikatakan, Bawaslu pada tiap tingkatan harus bertidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, dikatakan Peraturan Bawaslu Nomor 7, dan temuan tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilu junto Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
"Karenanya dari sisi prosedur, tindakan Ketua Bawaslu Kota Sorong yang datang langsung ke lokasi kegiatan, dan meminta agar kegiatan pelantikan pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya segera dihentikan telah menyalahi mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022," tutur dia.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tegur Komarudin Watubun, Bawaslu Sorong Cekcok dengan Kader PDI Perjuangan
Berdasarkan telaah tim hukum partai, ia menuding bahwa tindakan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Sorong untuk menghentikan, dan bahkan meminta agar kegiatan tersebut segera dibubarkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
"DPC PDI Perjuangan Kota Sorong akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke
Polres Kota Sotong," pungkas dia.
Hingga kini, TribunPapuaBarat.com terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait persoalan ini.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.