Berita Manokwari

Polsek Amban Hadirkan Layanan Aduan cepat, Nomor Ponsel Petugas Disebar ke Masyarakat

langkah tersebut merupakan upaya lebih mendekatkan polisi dengan masyarakat di wilayah hukum Polsek Amban

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
ADUAN CEPAT - Kapolsek Amban, AKP Juman Simanjuntak memperlihatkan stiker berisi nomor handphone anggota Polsek Amban yang disebar ke seluruh lapisan masyarakat. 

Mengingat, wilayah hukum Polsek Amban tidak pada suatu kelurahan saja (Amban) tapi mencakup hingga 23 Kampung di Distrik Manokwari Utara. 

Untuk menyikapi itu, telah dibentuk posko-posko pengaduan di setiap Rukun Tetangga (RT), hingga menggegerkan kembali Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang didampingi personel Bhabinkamtibmas Polsek Amban

"Nomor ponsel anggota Polsek Amban disebar dalam bentuk stiker berisi nomor telepon Kapolsek, Kanit Pelayanan SPKT, Kanit Patroli dan semua nomor telepon Bhabinkamtibmas wilayah Polsek Amban," ungkapnya. 

Adapun nomor ponsel anggota Polsek Amban yang dapat dihubungi masyarakat yakni, 

1. Kapolsek Amban AKP Juman Simanjuntak (081342328485)

2. Piket Layanan SPKT Polsek Amban (082155358066)

3. Bhabinkamtibmas Pantura (081354058185)

4. Bhabinkamtibmas Amban (081344253235)

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved