Berita Papua Barat
Sugiyono Sebut Ada Dugaan Maladministrasi Dalam Pergantian Dirinya sebagai Inspektur Papua Barat
Ada mekanisme yang dilewati dalam proses pemberhentian dan pelantikan yang saya alami
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
Kesempatan ini, Sugiyono juga meluruskan, bahwa lembaga yang berwenang melakukan evaluasi terhadap para pejabat (Inspektur) daerah adalah Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri).
"Sewajarnya, Dirjen Kemendagri yang mengevaluasi kinerja Inspektur tingkat II atau provinsi, bukan tim evaluator bentukan Pemda," kata Sugiyono.
Baca juga: Pelantikan Pejabat Baru Pemprov Papua Barat Sempat Diwarnai Protes, Ini Kata Paulus Waterpauw
Kejanggalan lain yang dibeberkan Sugiyono, yakni Surat Keterangan (SK) pemberhentian, dan pelantikan dirinya.
Dikatakan, SK itu ditetapkan dalam waktu hari/tanggal yang sama.
"Ada mekanisme yang dilewati dalam proses pemberhentian dan pelantikan yang saya alami," ujar Sugiyono.
Meski demikian, Sugiyono belum berniat menempuh upaya hukum lain atas pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Inspektorat Papua Barat.
"Memang ada dugaan maladministrasi, tapi saya belum mengambil langkah ke sana," ucapnya mengakhiri.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sugiyono.jpg)