Kamis, 9 April 2026

Mata Lokal Memilih

Bawaslu Buka Pendaftaran Calon Komisioner, Hari Pertama Lima Orang Ambil Formulir

Pendaftaran calon anggota Bawaslu Papua Barat akan berakhir pada 3 Mei 2023 mendatang. Hingga saat ini rata-rata masih mengecek dan mengambil formulir

Tayang:
Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Bawaslu Buka Pendaftaran Calon Komisioner, Hari Pertama Lima Orang Ambil Formulir
Tribunpapuabarat.com//Lazuardi Putra Perdana
Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Mervin Asmuruf saat berkunjung ke Kantor Redaksi Tribunpapuabarat.com di Jl Merdeka, Manokwari, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Papua Barat membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Papua Barat.

 Pendaftaran sudah dibuka sejak Senin (17/4/2023) kemarin.

Di hari pertama pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Papua Barat, tercatat lima orang mengambil formulir.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Genjot Program Data Pemilih, Komitmen Tak Lewatkan Satupun Tahapan Pengawasan

Baca juga: Bawaslu Sebut Daftar Pemilih Sementara Pegunungan Arfak Tak Logis, Ini Respons KPU Papua Barat

"Itu untuk hari pertama lima orang yang ambil formulir," kata Ketua Timsel Mervin Asmuruf kepada Tribunpapuabarat.com, Selasa (18/4/2023) siang.

 Menurutnya, jumlah tersebut terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan.

"Nanti hari ini akan kami update pada pukul 16.00 WIT," ungkap Mervin.

Pendaftaran calon anggota Bawaslu Papua Barat akan berakhir pada 3 Mei 2023 mendatang.

"Hingga saat ini rata-rata masih mengecek dan mengambil formulir pendaftaran," ujarnya.

Mervin mengimbau, masyarakat Papua Barat yang ingin bergabung dengan Bawaslu sebagai komisioner silahkan mendaftarkan diri.

A. Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved