KPU Pleno Penetapan Pemilih Papua Barat

Bawaslu Sebut Daftar Pemilih Sementara Pegunungan Arfak Tak Logis, Ini Respons KPU Papua Barat

berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu Papua Barat, daftar pemilih sementara lebih banyak dari jumlah penduduk Pegunungan Arfak.

Tribunpapuabarat.com/Libertus Manik Allo
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, saat ditemui wartawan setelah pleno DPS Papua Barat di Manokwari, Kamis (13/4/2023) sore. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat menilai daftar pemilih sementara (DPS) Pegunungan Arfak untuk Pemilu 2024 tak logis.

Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu Papua Barat, daftar pemilih sementara lebih banyak dari jumlah penduduk Pegunungan Arfak.

"Jumlah DPS 2024 42.514 jiwa sedangkan penduduk Pegunungan Arfak 39.586 orang. Ini kan secara rasional maupun ilmu matematika tidak logis," kata Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, saat ditemui wartawan usai pleno DPS Papua Barat di Manokwari, Kamis (13/4/2023) sore.

Karena itu, Bawaslu Papua Barat menguarkan surat rekomendasi ke KPU Papua Barat.

Baca juga: Tetapkan 394.707 DPS, KPU Papua Barat Minta Pemerintah Percepat Perekaman e-KTP

 

Surat tersebut kata Elias, menginstruksikan agar KPU memperbaiki data tersebut.

"Hari ini juga, saya sudah instruksikan staf Bawaslu Papua Barat untuk keluarkan rekomendasi agar KPU memperbaiki data DPS Pegunungan Arfak," ujar Elias Idie.

Tak hanya itu, Elias Idie meminta agar KPU Papua Barat mengambil alih perbaikan data tersebut.

"Meskipun di daerah lain ada kasus seperti ini, tidak menonjol," kata Elias Idie.

Baca juga: Gandeng Ditjen Dukcapil, Disdukcapil Papua Barat Bakal Gelar Perekaman e-KTP di Pegunungan Arfak

Berdasarkan data semester II Disdukcapil Papua Barat, warga Pegunungan Arfak berjumlah 39.586 jiwa.

Dari jumlah tersebut, yang wajib e-KTP sebanyak 32.051 jiwa.

Sementara yang sudah melakukan perekaman e-KTP berjumlah 10.479 orang.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan data yang digunakan KPU bersumber dari satu pintu yakni, Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Gelar Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Papua Barat untuk Pemilu 2024

"Potensi pemilih itu disinkronisasikan dengan data pemih berkelanjutan yang terus diolah maka keluar data pemilih yang dicoklit dan jadi DPS," katanya.

Lanjut dia, jika mengikuti rasionalisasi data, yang digunakan semester II 2022, sedangkan pencoklitan dilakukan pada Maret 2023.

"Jadi ada interval waktu dari data pertama yang KPU olah dengan sekarang sehingga tak ada data yang dinamis," ujarnya.

Kendati demikian, KPU Papua Barat akan mendalami sorotan Bawaslu Papua Barat.

"Kami akan konfirmasi ke Disdukcapil," kata Paskalis Semunya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved