Pemilu 2024
Bawaslu Papua Barat Ingatkan Parpol Tak Usung Bacaleg yang Mantan Narapidana
Menurut Elias Ijie, akibat mengusung bacaleg yang mantan narapidana, jangan sampai proses panjang yang sudah dilewati setiap parpol berujung sia-sia
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat mengingatkan partai politik (parpol) agar tidak mengusung bakal calon legislatif (bacaleg) yang mantan narapidana.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Ijie, meminta parpol memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87 Tahun 2022.
"Ini perlu diperhatikan oleh partai politik dalam mengajukan calon-calon legislatif nanti," katanya ketika ditemui di lokasi pengajuan Balon DPD RI dan DPRD Papua Barat Daya di hotel Luxio, Kilometer 12, Kota Sorong, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, akibat mengusung bacaleg yang mantan narapidana, jangan sampai proses panjang yang sudah dilewati setiap parpol berujung sia-sia.
Baca juga: Gerindra Kaimana Sampaikan Surat Pemberitahuan Pendaftaran Bacaleg ke KPU Kaimana
Itu bisa terjadi jika sang bacaleg tidak memenuhi syarat seperti tercantum dalam Keputusan MK Nomor 87 Tahun 2022.
"Jadi, Bawaslu mengingatkan supaya parpol jangan kerja dua kali," ujar Elias Ijie.
"Bawaslu punya pesan moril kepada parpol soal ketaatan terhadap norma," katanya.
Baca juga: Hari ke-9 Pendaftaran Bacaleg di KPU Papua Barat Daya Masih Sepi, Petugas Ungkap Kendalanya
Menurut Elias Ijie, Bawaslu Papua Barat mempercayakan staf KPU untuk memeriksa berkas bacaleg dan balon DPD RI di Papua Barat Daya.
Bawaslu memastikan dokumen dan item-item yang di-upload di SILON diperlihatkan kepada pimpinan.
"Kami yakin bahwa staf kami memastikan dokumen yang diperiksa semuanya terpenuhi dan sesuai," kata Elias Ijie.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.