Mata Lokal Memilih

Tak Ingin Hianati Partai Demokrat, Anggota DPR Papua Barat Arifin Mundur dari Caleg DPD RI

karena ia mengarusutamakan kepentingan partai politik (parpol) ketimbang perseorangan.

|
TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
Anggota DPR Papua Barat, Arifin memberi keterangan usai menyerahkan dokumen pemunduran diri dari bakal calon DPD RI Papua Barat untuk Pemilu 2024, di kantor KPU Papua Barat, di Manokwari, Minggu (14/5/2023) siang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Anggota DPR Papua Barat Arifin resmi mundur sebagai calon anggota DPD RI untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Berkas pemunduran diri Arifin diserahkan ke KPU Provinsi Papua Barat, Minggu (14/5/2023) sekira pukul 13.50 WIT.

Bertepatan di hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif, DPR, DPD, DPRD Provinsi Papua Barat untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Partai Demokrat Incar Kursi Ketua DPR Manokwari

Baca juga: Partai Demokrat: Pengajuan Bacaleg Awal Perjuangan Rebut Hati Rakyat

Arifin mengungkapkan, keputusannya mundur sebagai bakal calon DPD RI, karena ia mengarusutamakan kepentingan partai politik (parpol) ketimbang perseorangan.

Adapun Arifin hingga saat ini menyandang Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua Barat.

"Saya bisa duduk di bangku DPR Provinsi Papua Barat juga karena perjuangan partai. Untuk itu, saya tidak boleh mengkhianati partai," kata Arifin.

Terkait keikutsertaannya dalam Pemilu 2024, Arifin tidak dapat memastikannya.

Pasalnya, menurut Arifin, segala keputusan diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Kemundurannya sebagai calon DPR RI dari Provinsi Papua Barat, dipandang Arifin sebagai kesempatan untuk memuluskan jalan DPD Partai Demokrat Papua Barat dalam pemilihan legislatif Pemilu 2024.

"Pengurus DPD Partai Demokrat (Papua Barat) bilang tidak dilanjutkan, yah tidak dilanjutkan," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, mengatakan, pilihan Arifin adalah pilihan yang bijak.

"Sesuai regulasi, tidak boleh mencalonkan di dua lembaga perwakilan," beber Abdul Halim Shidiq.

Walaupun, lanjutnya, Arifin telah memenuhi minimal dukungan calon perseorangan.

Tetapi, ia tidak menampik bahwa dari pimpinan DPD Partai Demokrat Papua Barat menghendaki Arifin melaksanakan tugas lain.

Dengan kemunduran Arifin sebagai bakal calon DPD RI, maka dari dapil Papua Barat tersisa 12 calon anggota.

Hingga hari keempat belas pendaftaran, sudah ada 11 bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat yang telah mendaftar ke KPU Papua Barat.

Hingga berita ini ditulis, Jeferson Jemi Liunsanda belum mendaftarkan diri ke KPU Papua Barat.

Sementara pendaftaran bakal calon anggota legislatif, DPR, DPD, DPRD Provinsi Papua Barat untuk Pemilu 2024 akan ditutup 23.59 WIB.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved