Mata Lokal Memilih
Estimasi Dana Pilkada 2024 Rp 280 Miliar, KPU Papua Barat Tunggu Action Pemda
Ia berharap, dalam bulan ini (Mei) sudah ada kepastian kesepakatan biaya pilkada 2024.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat belum mendapatkan arahan lebih lanjut dari Pemda setempat terkait pendanaan bersama pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menyatakan bahwa, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Pj gubernur dan bupati se-Papua Barat terkait pendanaan bersama itu.
"Tidak bosan-bosan, kami terus menyampaikan, bahwa kita di Papua Barat paling terlambat mendapatkan keputusan akhir dari gubernur terkait pendanaan bersama Pilkada 2024," kata Paskalis di Manokwari, Senin (22/5/2023).
Detik-detik Penutupan Pendaftaran, KPU Papua Barat Terima Pendaftaran 34 Bacaleg Partai Buruh
Baca juga: Estimasi Dana Pilkada Papua Barat Rp 280 Miliar, Paskalis Semunya: Belanja Tertinggi Adhoc
Ia mengatakan, bahwa terkait estimasi biaya Pilkada gubernur dan bupati se-Papua Barat sebesar Rp 280 miliar oleh KPU sampai saat ini belum final, karena belum disepakati.
KPU, kata Semuanya, sudah mengajukan surat dan terus berkoordinasi dengan Pemda Provinsi dan tujuh Kabupaten agar segera dilakukan rapat koordinasi (rakor) bersama.
"Karena dalam rakor tersebut, KPU akan memaparkan tentang item yang dibutuhkan, hingga dikeluarkannya keputusan Pj Gubernur Papua Barat tentang komponen pendanaan bersama," ujarnya.
Karena dengan keputusan Pj Gubernur, lanjut Dia, akan merincikan sinkronisasi anggaran antara provinsi dan kabupaten yang sudah diusulkan oleh KPU.
"Jadi yang saat ini kami menunggu adalah rakor anggaran antara KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Provinsi dan Kabupaten yang disahkan melalui keputusan Pj Gubernur," katanya.
Ia berharap, dalam bulan ini (Mei) sudah ada kepastian kesepakatan biaya pilkada 2024.
"Kami harap dukungan dari pemerintah daerah bisa maksimal, karena Pilkada 2024 juga adalah hajatan Pemda," ujarnya.
Pilkada 2024 Dibiayai APBD
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan bahwa dalam Pilkada 2024, Pemilihan Gubernur (Pilgub) dibiayai oleh APBD Provinsi. Sementara Pemilihan Bupati (Pilbup) dibiayai APBD Kabupaten.
"Alokasi APBD untuk Pilkada berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemda dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Paskalis Semunya.
Pemda dalam SE tersebut, kata Paskalis, diminta memberikan dana hibah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU atau Badan Pengawas Pemilu provinsi, kabupaten, dan kota.
Selanjutnya, Pelaksana Harian Sekretaris Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Risnandar Mahiwa, menyatakan bahwa Pemda diberi kesempatan untuk merampungkan pelaporan pengalokasian dana hibah pilkada untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 paling lambat pada akhir Mei ini.
"Laporan itu diperlukan dengan maksud agar alokasi anggaran dukungan Pemilu 2024 tidak mengganggu jalannya pembangunan daerah sepanjang 2023-2024," ujar Risnandar dikutip Kompas.Id (12/5/2023).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.