Nama 2 Oknum Jaksa Terseret Dalam Sidang Korupsi Dermaga Yarmatum, Ini Respons Kejati Papua Barat

"Saya juga berharap dua oknum jaksa yang disebutkan dalam fakta persidangan harus diperiksa," ujar Yan Christian Warinussy. 

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
KEJATI PAPUA BARAT- Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Kejati Papua Barat di jalan Pahlawan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (26/05/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sidang perkara korupsi proyek tiang pancang dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, menyeret nama dua oknum jaksa.

Dalam kasus ini Paul Anderson Wariori menjadi terdakwa.

Soal terseretnya dua nama oknum jaksa itu diungkapkan kuasa hukum Paul Anderson Wariori, Yan Christian Warinussy, setelah sidang pemeriksaan saksi di PN Manokwari. 

"Dari keterangan sejumlah saksi pada sidang terdakwa Paul Anderson Wariori cukup kuat untuk menjernihkan alur perkara ini," ujar Warinussy kepada wartawan di Manokwari, Jumat (26/5/2023). 

Ia membenarkan bahwa, nama dua oknum jaksa itu disebutkan dalam fakta persidangan oleh saksi DK yang dihadirkan dari Pokja (kelompok kerja) 40 pada sidang kedua agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Buron Tipikor Tiang Pancang Dermaga Yarmatum Belum Tertangkap, Kasipenkum: Penyidik Terus Berupaya

 

"Saksi menyebutkan bahwa selain Rendi FY Rahakbauw (buronan) ada pula dua oknum jaksa yang kala itu mendatangi dirinya untuk kepentingan CV Kasih," kata Yan Christian Warinussy.

Menurutnya, Paul Anderson Wariori sebagai direktur CV Kasih hanya dilibatkan pada proses pengesahan (tandatangan).

Orang yang berperan lebih aktif melobi hingga proses pencarian anggaran proyek tersebut adalah Rendi FY Rahakbauw.

"Saya harap Kejaksaan serius dan segera menangkap Rendi FY Rahakbauw agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya juga berharap dua oknum jaksa yang disebutkan dalam fakta persidangan harus diperiksa," ujar Yan Christian Warinussy. 

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yermatum Teluk Wondama Segera Jalani Sidang Perdana

Respons Kejati Papua Barat

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan, mengatakan soal dua oknum jaksa yang disebut dalam fakta persidangan akan menjadi perhatian pengawas internal Kejati. 

"Permasalahan ini diserahkan penanganan ke Bidang Pengawasan Kejati Papua Barat."

"Para pihak akan dipanggil untuk diperiksa sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku," kata Billy A Wuisan merespons konfirmasi TribunPapuaBarat.Com

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved