Pemkab Kaimana Teken Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan 

Selama melaksanakan kerjasama dengan Pemkab Kaimana, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 17 kasus meninggal dunia. 

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Bupati Kaimana, Freddy Thie, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, disaksikan Sekda Kaimana, Donald R Wakum dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Nasrulah Umar saat menandatangani perjanjian kerjasama di Hotel Grand Papua, Jumat (9/6/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Pemkab Kaimana menandatangani perjajian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di Hotel Grand Papua Kaimana, Jumat (09/06/2023). 

Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Nasrulah Umar, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo

Nasrulah mengatakan kerja sama dengan Pemkab Kaimana merupakan lanjutan kerja sama yang pernah dilaksanakan pada Februari tahun 2022. 

Menurutnya, saat ini Pemerintah fokus pada program pemberantasan kemiskinan ekstrem, satu di antara poin yakni penyelesaian cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Tujuannya supaya tidak ada lagi tercipta kemiskinan baru. Bila terjadi risiko kerja pada pencari kerja, besar kemungkinan istri dan anaknya akan menjadi masyarakat miskin baru apabila tak ada proteksi," kata Nasrulah Umar. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pemerintah Entaskan Kemiskinan Ekstrem Pakai Program Ini

 

Satu di antara proteksi itu adalah perlindungan jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

Dicontohkan bila terjadi risiko meninggal dunia, awalnya berpotensi menjadi masyarakat miskin baru diubah menjadi potensi ekonomi baru. 

"Dengan santunan bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, dan modal usaha. Inilah tujuan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan," kata Nasrulah Umar

Selain itu, kata Nasrulah, ada manfaat lain yang tersebunyi pada program BPJS Ketenagakerjaan karena dapat menyelesaikan dengan kepesertaan selama tiga tahun apabila terjadi risiko. 

"Salah satu fokus kami menciptakan generasi emas. Definisi ketenagakerjaan dengan kepesertaan selama tiga tahun. Bila terjadi risiko meninggal dunia, wajib diberikan beasiswa kepada dua anak sampai sarjana," ujarnya. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sosialisasi Aplikasi JMO dalam Pekan Pelayanan Publik

Selama melaksanakan kerjasama dengan Pemkab Kaimana, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 17 kasus meninggal dunia

Sebelas diantaranya telah dibayarkan. Ada dua kasus kecelakaan kerja dan telah dibayarkan. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan, data terkini, Kabupaten Kaimana, sudah masuk kategori Universal Health Coverage (UHC).

"Penduduk sudah melebihi 90 persen jadi peserta JKN berdasarkan penyajian data. Ini membuktikan baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat komitmen menjaga dan menjalin hubungan dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Manokwari dan Fasilitas Kesehatan Mitra Ikrarkan Janji Mutu Layanan JKN

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved