2 Anggota Polres Raja Ampat Dipecat, Berikut Kasus Keduanya
Sidang kode etik terhadap WH dan GT dipimpin Wakapolres Raja Ampat, Kompol Achmad Rumalean
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-polisi.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Dua anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat Daya, dipecat berdasarkan keputusan sidang kode etik profesi, Rabu (05/07/2023).
Kedua anggota Polres Raja Ampat tersebut adalah Aipda WH dan Bripda GT.
Mereka dipecat atau dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena alasan yang berbeda.
WH terjerat perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan Bripda GT karena kasus disersi atau tidak melaksanakan tugas selama 122 hari.
Baca juga: Tim SMART Patrol Raja Ampat Tangkap Dua Pemburu Liar di Cagar Alam Warkesi
Sidang kode etik terhadap WH dan GT dipimpin Wakapolres Raja Ampat, Kompol Achmad Rumalean yang didampingi Kompol Rusli dan Kompol Mochamad Nur Makmur.
Kasi Propam Polres Raja Ampat, Ipda Sahdun, menjadi penuntut umum dalam sidang tersebut.
Kedua polisi itu divonis bersalah berdasarkan laporan polisi ke seksi Propam dan alat bukti pendukung.
Baca juga: Kapolda NTB akan Pecat dan Pidanakan Bripka MN yang Bunuh Rekan Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Menurut Wakapolres Raja Ampat, Kompol Achmad Rumalean, berharap kasus WH dan GT menjadi peringatan bagi polisi untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Sidang kode etik tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar," kata Achmad Rumalean.
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Dua Anggota Polres Raja Ampat Pelanggar Kode Etik Profesi Dijatuhi Hukuman PTDH